Umum
Tegas, DPRD Kota Cirebon Minta Dispora Batalkan Kerja Sama Pengelolaan Stadion Bima

CIAYUMAJAKUNING.ID – Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio meminta secara tegas supaya Dispora Kota Cirebon segera membatalkan perjanjian kerja sama pengelolaan Stadion Bima dengan Bina Sentra Football Academy karena di nilai cacat hukum.
Rekomendasi itu ia sampaikan saat raker pimpinan Komisi I, II dan III DPRD bersama Dispora terkait polemik pengelolaan Stadion Bima, Rabu (05/02).
Andrie menilai Kadispora tidak sesuai dengan mekanisme atau perda yang ada.
“Sehingga keputusan rapat sore ini perjanjian kerja sama tersebut kita batalkan,” katanya usai rapat di Griya Sawala.
Seandainya Pemkot Cirebon ingin melanjutkan proses perjanjian kerja sama maka harus menempuh prosedur yang berlaku.
“Harus kembali dari awal,” imbuh Andrie.
Rekomendasi pembatalan itu pun kemudian untuk segera di tindaklanjuti oleh Pemkot Cirebon.
Perihal perubahan perjanjian, hal itu dapat di lakukan setelah adanya kajian dan audit mendalam oleh BPKPD dan Inspektorat.
“Kami menginginkan penataan kawasan olahraga Bima ini di seriusi, baik dari kajian dan lainnya secara profesional,” katanya.
Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani menilai adanya maladministrasi karena perjanjian tersebut tidak di ketahui langsung wali kota.
Ia pun lalu mengingatkan seluruh pihak supaya tidak sembarangan mengelola Stadion Bima yang memiliki aset sebesar Rp200 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah menegaskan rekomendasi bukan bertujuan menghambat pengembangan olahraga Kota Cirebon.
Akan tetapi sebagai pintu masuk untuk penatagunaan aset daerah Kota Cirebon.
“Terdapat kesalahan prosedur dan kami bukan mempermasalahkan nominal Rp50 juta akan tetapi prosesnya harus benar,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon M Yusuf mengingatkan supaya dinas terkait segera membuat grand design pembenahan Stadion Bima.
“Bagaimana itu menjadi sarana olahraga masyarakat Kota Cirebon yang nyaman,” ujarnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon Aldyan Fauzan Sumarna juga menyebut masuknya anggaran Rp50 juta ke kas daerah supaya di kembalikan.
Sementara itu, Kadispora Kota Cirebon Irawan Wahyono menjelaskan perjanjian itu baru berjalan empat bulan dan saat berganti tahun akan di tinjau ulang.
Begitu pun dengan pemberlakukan retribusi di Stadion Bima yang di peruntukkan sebagai perbaikan fasilitas.
“Yang penting tidak menyinggung (pihak yang menyewa, -red), karena niatnya membantu Kota Cirebon membangun stadion berstandar,” katanya.
Menyikapi persoalan itu, Pj Sekda Kota Cirebon Iing Daiman berniat menyampaikan rekomendasi kepada Pj Wali Kota Cirebon.
Ia berharap kejadian serupa tak terulang mengingat dalam pemerintah adanya mekanisme tata kelola yang wajib di taati.
“Tentunya ini bagian dari evaluasi kami dan akan tindaklanjuti selebihnya keputusan ada di Pj Wali Kota,” ujar Iing. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum3 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya3 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia