Ekbis
Gadis Asal Kadipaten Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia

CIAYUMAJAKUNING.ID – Seorang pekerja migran asal Kabupaten Majalengka, Linda Yuliana (27 tahun) terancam hukuman mati karena di duga menjadi korban jebakan sindikat narkoba jaringan internasional. Pemkab Majalengka pun tak tinggal diam.
Bupati Majalengka Eman Suherman bertekad akan melakukan segala upaya guna membantu Linda termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Saya sudah perintahkan Kepala DK2UKM Majalengka guna menelusuri kasus ini dan berkoordinasi dengan Kemlu RI,” ujarnya, Jumat (07/03).
Eman menambahkan pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Kemlu RI.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus dan memastikan Linda mendapat perlindungan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DK2UKM Arif Daryana mengatakan pihaknya telah mengajukan surat resmi ke Kemnaker, Kemlu dan BP2MI pada Oktober 2024.
Menurutnya pemerintah pusat sudah mengambil langkah pendampingan untuk memastikan hak hukum Linda terpenuhi.
Linda merupakan warga Blok Bantar Nagara, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten.
Ia berangkat ke Ethiopia pada Juni 2024 yang awalnya di pekerjakan oleh seseorang bernama Dinda sebagai jasa titip (jastip) serbuk emas.
Sepekan di Ethiopia, Linda di beri tugas kembali ke Indonesia melalui Laos dengan membawa paket yang di sebut berisi coklat dan sabun mandi.
Namun rupanya tanpa sepengetahuan dia, paket itu berisi barang terlarang sehingga ia pun di tangkap saat masih di Bandara Ethiopia.
Menurut Dede Sumiati, orangtuanya, Linda di suruh membawa tas berisi cokelat oleh pegawai hotel.
“Linda percaya aja, pas di bandara, tasnya di periksa dan ternyata bukan cokelat tapi barang terlarang,” jelasnya.
Menurut Dede, Linda di tangkap sekitar bulan Juni 2024 dan langsung menghubungi keluarga di Majalengka.
“Ia langsung menghubungi saya sambil menangis, bilang kalau ia tidak tahu apa-apa dan dijebak,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Forum Migran Majalengka Ida Neni Wahyuni menyebut sidang kasus Linda di tunda hingga 12 Maret.
Sebelumnya, Linda telah menjalani enam kali sidang tanpa di dampingi pengacara.
Selama persidangan, hakim meminta ia untuk mendatangkan saksi dari Indonesia untuk meringankan hukuman.
Namun keluarga dan komunitas migran sempat kesulitan memenuhi permintaan.
Linda di sebut menghadapi ancaman hukuman hingga 25 tahun penjara dan denda sebesar US$500 ribu.
Jika tak bisa membayar denda, hukuman di perberat.
Linda di duga berangkat ke Ethiopia secara non-prosedural dengan menggunakan visa wisata. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum3 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya3 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia