Umum
Polresta Cirebon Bekuk 17 Tersangka Pengedar Barang Haram

CIAYUMAJAKUNING.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Februari hingga Maret 2025. Sebanyak 17 tersangka telah diamankan dalam operasi ini.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menyampaikan bahwa dari 15 kasus yang terungkap, terdapat 2 kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu, 12 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, serta 1 kasus peredaran tembakau sintetis.
“Total ada 17 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 2 tersangka kasus sabu, 14 tersangka kasus obat-obatan keras, dan 1 tersangka kasus tembakau sintetis,” ujar Kombes Sumarni dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).
Kasus-kasus ini tersebar di 15 kecamatan, termasuk Gegesik, Jamblang, Sumber, Sendang, Lemahabang, Pabuaran, Karangwareng, dan Ciledug. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga metode peta pemberian lokasi.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya Sabu-sabu 1,45 gram, Trihexyphenidyl 36.681 butir, Tramadol 73.381 butir, Eximer: 93.000 butir, DMP 278 butir, Tembakau sintetis 2,64 gram, dan lainnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, 14 tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Untuk tersangka peredaran tembakau sintetis, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.
Pihaknya menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum3 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya3 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia