Connect with us

Ekbis

Bupati Kuningan Hentikan Aktivitas Perkebunan Sawit di Cibingbin

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDBupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar akhirnya menghentikan segala aktivitas PT Kelapa Ciung Sawit Sukses Makmur (KCSM) di perkebunan kelapa sawit karena berjalan tanpa melalui proses perizinan, Jumat (21/03).

Keputusan itu di ambi saat rapat di Setda Kuningan yang di hadiri Ketua Komisi II DPRD, Pj Sekda dan camat se-Kabupaten Kuningan.

Dalam rapat, Bupati Dian memutuskan untuk menghentikan sementara distribusi dan operasional PT KCSM.

“Seharusnya sebelum beraktivitas, perusahaan harus menempuh proses perizinan terlebih dahulu guna mencegah eksploitasi lingkungan,” katanya.

Awalnya PT KCSM menjelaskan sistem perkebunan yang di terapkan adalah agroforestri yaitu menggabungkan kelapa sawit dengan tanaman lain serta peternakan.

Advertisement

Model ini di klaim dapat meningkatkan produktivitas lahan, diversifikasi pendapatan serta keberlanjutan lingkungan.

Kepala DKPP Kuningan Wahyu Hidayah mengatakan setiap kegiatan perkebunan wajib memiliki izin lengkap, termasuk lokasi, lingkungan dan usaha.

Guru Besar Uniku Suwari Akhmaddhian menambahkan perda Tata Ruang Kabupaten Kuningan hingga 2031 tak mencantumkan kelapa sawit sebagai komoditas yang di izinkan.

“Komoditas yang di perbolehkan adalah cengkeh, kopi dan tebu,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Kuningan Jajang Jana menyatakan DPRD telah membahas pemberhentian penanaman sawit pada 18 Maret 2025.

Advertisement

Sebelumnya Pemkab Kuningan mensurvey lokasi yang di duga adanya distribusi bibit dan aktivitas penanaman kelapa sawit oleh salah satu perusahaan.

Kepala DKPP Wahyu mengatakan lokasi survey penurunan bibit kelapa sawit berada di Desa Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin.

“Penanman kelapa sawit berlokasi di Blok Ciambal, luas 24 ha dengan jarak tanam -+ 140 pohon/ha. Total bibit kisaran 3.000 pohon,” jelasnya, Kamis (13/03).

Sebagai langkah awal, Sat Pol PP Kuningan memasang plang peringatan ‘Dalam Pengawasan di duga melanggar Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat’. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend