Connect with us

Ekbis

Eks Karyawan PT CHAS Diduga Gelapkan Dana, Kerugian Capai Rp 10 Miliar

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID: Perusahaan jasa penyewaan alat berat PT Cipta Hasil Sugiarto (CHAS) melaporkan dugaan tinsak pidana penggelapan yang dilakukan oleh mantan karyawannya ke Polda Jabar.

Dugaan penggelapan dana tersebut ditaksi merugikan perusahaan hingga mencapai Rp 10 miliar. Tim Kuasa hukum PT CHAS Iksan Setiadi mengatakan, dugaan penggelapan dana dilakukan oleh mantan manajer marketing dan operasional berinisial IR.

“Yang kami laporkan selain IR ada DA kemudian DV dan RM,” kata Iksan kepada media di Cirebon, Rabu (18/6/2025).

Dalam pidana tersebut, katanya, terlapor IR diduga menyewakan alat berat milik PT CHAS secara ilegal kepada penyewa. Namun, pada realisasinya, uang sewa alat berat tidak dikirim ke PT CHAS, melainkan CV Lentera Jaya Persada.

Ia mengungkapkan, CV Lentera Jaya Persada diduga merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh adik dan kerabat dari mantan karyawan PT CHAS yakni IR.

Advertisement

“Alat berat dalam posisi standby atau menunggu pekerjaan, disalahgunakan IR dengan cara disewakan ke pihak lain tanpa seizin direksi PT CHASS,” jelas kuasa hukum dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

Kerugian awal ditaksir mencapai Rp2,6 miliar untuk total sewa alat berat. Namun, katanya, perhitungan total keseluruhan kerugian yang masih berjalan diperkirakan bisa mencapai Rp 10 miliar.

Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Jabar dengan nomor LP/B/277/VI/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 16 Juni 2025.

PT CHASS juga menegaskan bahwa CV Lentera Jaya Persada dan UD Cipta Karya Sejahtera bukanlah anak perusahaan atau afiliasi mereka, serta tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan PT CHASS.

Pihak kuasa hukum berharap kasus ini dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat serta dunia usaha.

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend