Connect with us

Umum

Kejari Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Anak BUMD Jabar Senilai Rp86,2 M 

Published

on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi yang senilai Rp 86,2 miliar yang terjadi di anak usaha BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ) yaitu, PT Energi Negeri Mandiri (ENM).

Salah satu tersangkanya yaitu, mantan Direktur PT MUJ, Begin Troys (BT). BT merupakan orang yang dekat dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kemudian, Direktur PT Serba Dinamik Indonesia (SDI), Nugroho Widiyantoro (NW) dan Direktur PT Energi Negeri Mandiri periode 2020 sampai 2022, Ruli Adi Prasetia (RAP).

“Kami menetapkan tiga orang tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT ENM dengan PT Serba Dinamik Indonesia,” kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo di kantornya, Jumat (20/6/2026).

Irfan menerangkan, dugaan kasus mengemuka ketika PT MUJ menerima pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen atau senilai Rp800 miliar dari anak perusahaan Pertamina.

Advertisement

Pemberian dana PI itu merupakan pertanggungjawaban Pertamina kepada daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa. Kemudian, kata Irfan, PT MUJ menggunakan dana itu untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM.

PT ENM lalu menjalin kerja sama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan kilang, dengan PT SDI.

“PT SDI lalu bisa mendapatkan proyek itu dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Tapi proyek itu dianggap ilegal, karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemberi kerja proyek tersebut,” ucapnya.

Irfan menambahkan, pada 15 Juli 2022, tersangka BT menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) Kerjasama Antara PT. ENM dengan PT. SDI Nomor: 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022.

BT menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan tanpa memperhatikan Kajian Analisa Bisnis pada Project Summary yang kurang matang dan tidak memperhatikan prinsip GCG.

Advertisement

Selanjutnya, tersangka NW memimpin kerjasama dengan PT ENM atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama.

Tersangka NW memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 5075. Padahal, dalam perjanjian subkontraktor tidak boleh diberikan, jika lebih 5074.

“Tersangka NW tidak meneruskan pembayaran dari Anak Perusahaan Pertamina kepada PT ENM sehingga PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp 86.293.231.368,” katanya.

Sementara itu, tersangka RAP bekerjasama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama.

Tersangka menerima pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 5045, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 506.

Advertisement

“Tersangka tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan ‘PT. ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT ENM’,” papar Irfan.

Irfan menyebut, perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance. Hal menyebabkan PT ENM mengalami gagal penerimaan pembayaran atas hak nya dari PT SDI. Sehingga PT Energi Negeri Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 86.293.231.368.

“Atas perbuatan tersangka penyidik telah melakukan pendalaman terkait Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan Auditor Keuangan Negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara,” jelas Irfan.

Kasipidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ichsan menambahkan, penyidik saat ini sedang menelusuri aset para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Pihaknya pun masih membuka peluang penetapan tersangka baru dalam perkara korupsi yang membelit anak usaha BUMD Jawa Barat tersebut.

Advertisement

“Tidak menutup kemungkinan, karena kami akan terus melakukan pengumpulan barang bukti, meminta keterangan dan pengembangan terhadap pekara dimaksud,” kata Ridha.

Continue Reading

Yang Lagi Trend