Connect with us

Umum

Wali Kota Cirebon Effendi Edo: Ada Kenaikan Tapi Tidak Sampai 1000 Persen

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID: Wali Kota Cirebon Effendi Edo membantah adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 1000 persen. Sementara itu gelombang protes kenaikan PBB terus mendapat dukungan.

Effedi Edo menegaskan meski PBB Kota Cirebon naik, presentasinya tidak sampai 1000 persen.

“Jadi kenaikan 1000 persen itu tidak benar,” katanya saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Kamis (14/8/2025).

Edo menjelaskan, kebijakan kenaikan pajak tersebut sudah ditetapkan tahun 2024 lalu. Saat itu, katanya, ia belum menjabat sebagai Wali Kota Cirebon saat ini.

Namun demikian, Edo mengaku sudah melakukan pembahasan di internal terkait kenaikan PBB untuk segera dicarikan solusi. Ia memastikan, dalam minggu ini sudah ada solusi mengenai PBB.

Advertisement

“Artinya ada perubahan, InsyaAllah. Dalam minggu ini kita sudah tahu dan formulasi yang kita buat itu sesuai dengan keinginan masyarakat, ” katanya.

Ia menjelaskan, kenaikan PBB semula berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait delapan opsi yang diberikan. Opsi tersebut, katanya diformulasikan oleh Pemkot Cirebon hingga muncul tarif baru PBB yang bervariasi.

Ia mengatakan, kenaikan PBB Kota Cirebon tersebut juga mengacu pada kebijakan Perda nomor 1 tahun 2024 yang ditetapkan Pemkot Cirebon saat masih dipimpin oleh Penjabat (PJ).

Menurutnya, desakan warga untuk mengubah Perda tersebut harus melalui kajian mendalam. Ia mengaku saat ini perda tersebut sedang dievaluasi dan pengkajian ulang.

“Kalau memang hasil evaluasi dan kajian menyatakan perlu diubah, ya tidak menutup kemungkinan. Tapi saya terbuka sekali melakukan audiensi dengan masyarakat yang merasa terdampak,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon kembali menegaskan untuk terus berjuang menolak kenaikan pajak.

“Perjuangan kami sudah lama, sejak Januari 2024. Kami hearing di DPRD 7 Mei, turun ke jalan 26 Juni, lalu 2 Agustus ajukan judicial review,” ungkapnya.

Hetta menjelaskan, kenaikan PBB berdasarkan perda tersebut berlaku merata, dengan kisaran minimal 150 persen hingga 1.000 persen.

Bahkan, ia mengungkap adanya kasus ekstrem hingga 100.000 persen akibat kesalahan pemerintah namun tetap dibebankan ke warga.

“Tahun 2023 kita baru selesai pandemi, apakah bijak dinaikkan hingga 1.000 persen? Pemerintah bilang ekonomi naik 10 persen, tapi dari mana? Dari titik nol?” ucapnya.

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend