Umum
Protes Kenaikan PBB Kota Cirebon Terus Menguat, Masyarakat Siap Gelar Aksi Hingga Lapor Polisi

CIAYUMAJAKUNING.ID: Gelombang protes terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Cirebon terus bergulir. Sebagian masyarakat siap untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Mereka yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Cirebon (GRC) berencana menggelar aksi pada 11 September 2025 mendatang. Rencananya, massa aksi akan memusatkan demonstrasi di depan Balaikota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon.
Aksi dilakukan sebagai bentuk penolakan atas kenaikan PBB di Kota Cirebon yang disebut mencapai 1.000 persen,” kata koordinator GRC Reno, Jumat malam (15/8/2025).
Ia menegaskan kebijakan menaikkan PBB dinilai sangat memberatkan masyarakat. Khususnya kalangan menengah ke bawah.
“Oleh karena itu, kami dari Gerakan Rakyat Cirebon untuk 11 September akan turun ke jalan dengan melibatkan sekitar 10 ribu orang. Aksi ini sebagai bentuk perlawanan rakyat terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat. Kenaikan PBB hingga seribu persen jelas mencekik warga Kota Cirebon,” tegas Reno.
Selain menggelar aksi, Reno mengaku akan menggugat BPKPD Kota Cirebon yang sengaja menyebarkan selebaran bahwa keluhan masyarakat soal kenaikan pajak 1000 persen adalah hoax.
Padahal, katanya kondisi tersebut merupakan fakta sosial dan dirasakan sebagian besar masyarakat Kota Cirebon.
“Tindakan ini bukan hanya melukai perasaan warga, tetapi juga mencederai prinsip etika, moral, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam minggu ini kami akan gugat secara perdata maupun pidana,”sebutnya.
Menurut Reno, flyer digital yang bertuliskan ‘Hoax Kenaikan 1000 persen, Ada Disiniformasi yang Beredar Terkait Penyesuaian Nilai Penetapan Pembayaran PBB P2 Kota Cirebon Naik Sampai 1000 persen.
Menurut Reno, BPKPD wajib menguraikan secara terbuka metode perhitungan NJOP yang lazim dan wajar, dan bukan hanya mengacu pada perbandingan harga jual rata-rata historis yang tidak berkeadilan.
“Flyer digital ini tersebar dari grup ke grup WhatsApp (WA) lainnya. Kepala BPKPD Mastara juga terpantau memasang flyer ini. Kami memahami bahwa kebijakan fiskal membutuhkan penjelasan teknis. Namun, alih-alih membuka ruang dialog, BPKPD justru memilih cara yang berpotensi memprovokasi dan mengadu domba warga, tanpa pernah mengungkap secara ilmiah dan transparan dasar penentuan NJOP dan kenaikan PBB tersebut,”ujarnya.
Ia mengatakan, masyarakat hanya meminta pertimbangan kebijakan agar kenaikan PBB tidak memberatkan dan mencekik keuangan keluarga.
Oleh karena itu katanya, sangat tidak pantas jika warga memohon pengurangan atau keringanan pajak harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
“Secara etika dan moral, hal ini terkesan menjadikan pemerintah seolah memaksa rakyat untuk mengemis demi mendapatkan haknya. Maka dari itu, kami dari GRC akan melaporkan ke Polisi soal berita (flyer) hoax yang dibuat oleh Pemkot Cirebon baik pidana maupun gugatan perdatanya,” tegasnya.
Diketahui, selebaran digital yang bertuliskan ‘Hoax Kebaikan 1000%, Ada Disiniformasi yang Beredar Terkait Penyesuaian Nilai Penetapan Pembayaran PBB P2 Kota Cirebon Naik Sampai 1000%’.
Flyer digital ini tersebar dari grup ke grup WA lainnya. Kepala BPKPD, Mastara, juga terpantau memasang flyer ini.
“Kami memahami bahwa kebijakan fiskal membutuhkan penjelasan teknis. Namun, alih-alih membuka ruang dialog, BPKPD justru memilih cara yang berpotensi memprovokasi dan mengadu domba warga, tanpa pernah mengungkap secara ilmiah dan transparan dasar penentuan NJOP dan kenaikan PBB tersebut,” ujar Reno Sukriano dari Gerakan Rakyat Cirebon 11 September.
Menurutnya, BPKPD wajib menguraikan secara terbuka metode perhitungan NJOP yang lazim dan wajar, dan bukan hanya mengacu pada perbandingan harga jual rata-rata historis yang tidak berkeadilan
Menurutnya, penyebaran selebaran ‘hoax’ tanpa klarifikasi terbuka adalah bentuk arogansi dan pengabaian semangat good governance.
Ia juga mengatakan, tindakan oknum ASN BPKPD yang membuat atau menyebar status/flyer hoax dapat melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 3 huruf b dan j di mana ASN wajib menjaga martabat, netralitas, dan tidak berpihak.
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai PP No. 94 Tahun 2021. Juga dapat melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 5 huruf a–c di mana berisi larangan menyalahgunakan wewenang, merugikan pihak lain, atau menyebarkan informasi menyesatkan.
“Sanksinya yaitu hukuman disiplin sedang–berat, termasuk penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian,” katanya.
Juga dapat melanggar UU No 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE) Pasal 28 ayat (1) & Pasal 45A ayat (1), di mana larangan menyebarkan berita bohong yang merugikan publik.
“Sanksi UU ITE ini jelas pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” katanya.

- Teknologi3 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu3 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Kuliner6 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Budaya8 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum7 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum10 bulan ago
Agha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon