CIAYUMAJAKUNING.ID – Panitia Kerja (Panja) Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI menemui Wali Kota Cirebon Effendi Edo di di Balai Kota Cirebon, Kamis (21/05).
Kunjungan kerja tersebut menjadi forum strategis membahas berbagai persoalan pelestarian cagar budaya.
Sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga warisan sejarah bangsa.
Edo mengatakan Kota Cirebon memiliki historis penting sebagai salah satu pusat pertumbuhan peradaban di pesisir utara Jawa Barat.
Kekayaan sejarah itu tercermin dari keberadaan puluhan objek cagar budaya yang tersebar di berbagai kawasan kota.
Ia mengatakan saat ini Kota Cirebon memiliki 70 objek cagar budaya yang telah di tetapkan.
“Dan 41 objek di duga cagar budaya yang masih dalam proses identifikasi serta penilaian oleh Tim Ahli Cagar Budaya,” sambung Edo.
Kekayaan budaya itu meliputi situs-situs monumental seperti Keraton Kasepuhan, Kanoman, Kacirebonan, Keraton Kaprabonan hingga Taman Wisata Goa Sunyaragi.
Serta sejumlah situs religi dan bangunan peninggalan kolonial yang menjadi identitas budaya Kota Cirebon.
Ia menegaskan pemda memandang pelindungan budaya menjadi fondasi penting pengembangan pariwisata berbasis budaya.
“Dari sektor inilah lahir efek ekonomi yang besar bagi masyarakat,” tambah Edo.
Data menunjukkan sepanjang tahun 2025 jumlah kunjungan wisatawan di Kota Cirebon mencapai 5.000.029 orang.
Pertumbuhan itu di dukung oleh ekosistem pariwisata yang terdiri dari 284 hotel, kafe dan restoran.
Serta 316 pelaku ekonomi kreatif yang bergerak di berbagai subsektor budaya dan pariwisata.
Namun demikian, Pemkot Cirebon masih menghadapi sejumlah tantangan dalam implementasi UU No.11/2010.
Yakni tentang Cagar Budaya dan UU No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ia mengungkapkan terdapat tiga persoalan utama yang di hadapi.
Pertama, keterbatasan fiskal daerah yang berdampak pada minimnya ruang untuk revitalisasi, ekskavasi, maupun pemberian insentif pemeliharaan cagar budaya.
Kedua, masih adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah dalam pengelolaan kawasan cagar budaya.
Ketiga, kebutuhan peningkatan kapasitas SDM di bidang kebudayaan, khususnya tenaga konservator, kurator museum dan penilai cagar budaya bersertifikasi.
Namun begitu, Pemkot Cirebon terus melakukan berbagai inovasi dalam tata kelola kebudayaan.
Salah satunya melalui optimalisasi Museum Topeng Cirebon yang mencatat 9.975 kunjungan sepanjang 2025.
Selain itu, kehadiran Gedung Rarasantang sebagai ruang kreatif publik sekaligus pusat aktivitas bagi 201 sanggar dan kelompok kesenian di Cirebon.
“Namun penguatan kebijakan dari pemerintah pusat tetap sangat di butuhkan agar pelestarian cagar budaya dapat berjalan lebih optimal,” ucap Edo.
Sementara itu, Ketua Tim Panja Kurniasih Mufidayati mengatakan kunker di fokuskan pada persoalan pelindungan cagar budaya dan museum di daerah.
“Kehadiran keraton-keraton bersejarah menjadi bagian penting dari identitas budaya yang harus terus di jaga,” ujarnya yang juga Waket Komisi X.
Karena itu, Komisi X DPR RI ingin memperoleh gambaran langsung terkait penataan zonasi kawasan cagar budaya keraton di Kota Cirebon.
“Dan terintegrasi dengan RTRW daerah sehingga pelindungan kawasan bersejarah dapat berjalan beriringan dengan pembangunan,” sambung Kurniasih. ***



