CIAYUMAJAKUNING ID – Pemkot Cirebon diminta menghentikan sementara pembangunan pasar darurat di kawasan Keraton Kanoman hingga proses perizinan dan persyaratan terpenuhi.
Hal tersebut menyeruak usai Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Griya Sawala gedung DPRD, Kamis (15/10).
Ketua Komisi II DPRD M Handarujati Kalamullah (Andru) mengatakan rekomendasi itu berdasarkan pembahasan bersama pihak-pihak terkait dan tidak berpihak persoalan tersebut.
“Sekali lagi, sikap kami dalam hal memberikan rekomendasi menghentikan sementara proses bangunan pasar darurat ini lebih kepada proses perizinan yang memang belum di tempuh dan juga hal-hal yang memang menjadi aturan di dalamnya,” tegasnya.
Dalam rapat, perwakilan perangkat daerah menyampaikan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan persetujuan lingkungan belum di ajukan.
Komisi II juga menyinggung kajian dampak pembangunan di kawasan cagar budaya, termasuk kajian yang berkaitan dengan lalu lintas.
Andru mengatakan DPRD tidak memiliki kewenangan eksekutorial guna menghentikan langsung pembangunan.
“Kita memberikan rekomendasi di tujukan kepada Pemki Cirebon untuk bisa menegakkan aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kesultanan Kanoman, Ratu Mawar Kartina menyampaikan pihaknya menilai pembangunan di kawasan cagar budaya perlu di dahului kajian dan pemenuhan persyaratan berlaku.
“Dan berkaitan dengan perizinan secara administratif pun belum di tempuh,” sambungnya.
Dirut PD Pasar Berintan Kota Cirebon Iyan Rahadian Sunardi juga menegaskan belum ada nota kesepahaman (MoU) antara pihaknya dengan pihak pengembang.
Ia mengimbau para pedagang untuk berhati-hati melakukan kesepakatan terkait pembangunan kios.
“Berakhirnya sewa, bukan berakhirnya pelayanan kami,” pungkas Iyan. ***









