CIAYUMAJAKUNING.ID – Keberadaan pabrik garmen PT Citynine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan menjadi sorotan publik menyusul adanya aktivitas pembangunan meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum di terbitkan.
Kepala DPUTR Kuningan I Putu Bagiasna menjelaskan jika perusahaan itu telah menempuh sejumlah tahapan perizinan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) masih dalam proses.
“PT Citynine ini memang sejak awal menempuh tahapan perizinan. Namun, untuk penerbitan PBG, kami masih menunggu dokumen Amdal selesai,” jelasnya, Kamis (15/10).
Sejumlah proses yang telah di tempuh antara lain permohonan informasi tata ruang, pembahasan melalui Forum Penataan Ruang Daerah, persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pertimbangan teknis ATR/BPN, kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin pengeboran dan dokumen peil banjir.
Meski demikian, pemenuhan tahapan tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum melaksanakan pembangunan gedung.
Terkait aktivitas pembangunan yang berlangsung, Putu mengungkapkan hasil pengawasan tim DPUTR menemukan adanya pembangunan los bahan, direksi kit dan satu bangunan yang di duga memerlukan PBG.
Saat ini pihaknya masih menelusuri pelaksanaan pembangunan itu dan sebagai tindak lanjut, DPUTR akan berkoordinasi dengan Satpol PP gun meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga persyaratan perizinan terpenuhi.
“Kami akan melakukan teguran kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan,” tegas Putu.
Kritik dan masukan masyarakat terhadap pengawasan pun tetap menjadi bahan evaluasi.
Berdasarkan pemantauan via sistem Amdalnet, proses penyusunan dokumen Amdal PT Citynine telah mencapai sekitar 60 persen.
Perusahaan juga telah memperoleh persetujuan dan rencana teknis dari DLH Jabar sebagai bagian dari proses pemenuhan persyaratan lingkungan.
Putu menambahkan pemkab tetap mendorong agar penyelesaian administrasi dilakukan secara tertib dan tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai pembangunan PT Citynine International merupakan salah satu peluang investasi yang dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Kuningan.
Pabrik yang di rencanakan berdiri di atas lahan sekitar tujuh hektare itu di proyeksikan mampu menyerap sekitar 8.000 tenaga kerja.
DPUTR memperkirakan potensi penerimaan dari PBG mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
“Kalau ada kekurangan administrasi, harus diselesaikan sesuai aturan. Kita ingin investasi tetap berjalan, tetapi ketentuan yang berlaku juga harus dipatuhi,” sambung Putu. ***









