https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Selasa, 3 November 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Janji Diberangkatkan Umrah, 21 Warga Majalengka Tertipu Agen Travel Bodong

by Sudastika
22 November 2022
in Umum
Aksi Tanam 1000 Mangrove Digelar di Pantai Tambak Raya Indramayu

CIAYUMAJAKUNING.ID – Tiga pelaku di Kabupaten Majalengka melakukan aksi penipuan dengan berpura-pira sebagai agen travel umrah dengan korbannya berjumlah 21 orang.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menyebutkan, tiga tersangka itu berinisial SI (45), warga Kabupaten Majalengka, M (39), dan RY (48) warga Kota Bekasi.

BacaJuga

UGJ Perkuat Jejaring Global, Mahasiswa Malaysia Ikuti KKN Internasional di Cirebon

Tekuk Tuan Rumah Kota Bekasi, Voli Pasir Putra Kabupaten Cirebon Raih Kemenangan

Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemprov Jabar Targetkan Rekonstruksi 149 Kilometer Jalan

KDM Terus Dorong Konektivitas Udara Jabar, dari Husein Bandung hingga Priangan Timur

“Ketiganya mempunyai peran masing-masing untuk menjalankan aksi kejahatannya tersebut,” ujar dia, Senin (21/11).

Awalnya, tersangka SI mengumpulkan dana masyarakat yang akan berangkat umrah dengan berkedok menyetorkan uang ke agen travel umrah milik RY dan M yang mengaku sebagai manajer.

“Pelaku melakukan serangkaian tipu dayanya itu dengan cara dor to dor. Mereka mengaku dan bertindak seolah-olah sebagai agen travel umrah Telaga Kautsar dan Patihindo Permai,” kata Edwin.

Untuk biaya keberangkatan, ketiga tersangka menarik mulai dari Rp28 juta hingga Rp32 juta dan menjanjikan korban berangkat melalui agen resmi.

“Namun, setelah 21 korban sudah melakukan pembayaran biaya sesuai dengan brosur, mereka tidak kunjung diberangkatkan,” tuturnya.

Bahkan, ketiga tersangka pada tanggal 12 Oktober 2022 mencoba mengelabui 21 korban dengan menjanjikan memberangkatkan Arab Saudi.

Para korban, jelas Edwin, kemudian transit terlebih dahulu di salah satu hotel yang berada di Tangerang.

“Akan tetapi mereka  tidak kunjung mendapatkan kejelasan, bahkan harus menginap di hotel tersebut hingga 17 hari,” katanya.

Para korban pun mulai curiga dengan apa yang menimpa mereka, dan mencoba menghubungi para tersangka, namun mereka kehilangan kontak.

“Korban sempat menginap 17 hari di salah satu hotel di Tangerang, sampai akhirnya para korban sadar bahwa telah tertipu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka terjerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. ***

Tags: Agen TravelAKBP Edwin AffandiKabupaten MajalengkaKapolres MajalengkaPenipuanTravel Umrah

Related Posts

UGJ Perkuat Jejaring Global, Mahasiswa Malaysia Ikuti KKN Internasional di Cirebon

UGJ Perkuat Jejaring Global, Mahasiswa Malaysia Ikuti KKN Internasional di Cirebon

2 November 2026
Tim bola voli pasir putra Kabupaten Cirebon berhasil meraih kemenangan.

Tekuk Tuan Rumah Kota Bekasi, Voli Pasir Putra Kabupaten Cirebon Raih Kemenangan

1 November 2026
Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemprov Jabar Targetkan Rekonstruksi 149 Kilometer Jalan

Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemprov Jabar Targetkan Rekonstruksi 149 Kilometer Jalan

31 Oktober 2026
KDM Harapkan Dewan Pers Kembalikan Pers Sebagai Lembaga Bergengsi

KDM Terus Dorong Konektivitas Udara Jabar, dari Husein Bandung hingga Priangan Timur

31 Oktober 2026
Wagub Erwan Pastikan Surplus APBD 2027 akan Disampaikan pada Paripurna Berikutnya

Wagub Erwan Pastikan Surplus APBD 2027 akan Disampaikan pada Paripurna Berikutnya

30 Oktober 2026
Pemprov Jabar Siapkan Uang Tunggu untuk Korban Selamat Kecelakaan Kapal Virgo

Gubernur KDM Ajak Masyarakat Jabar Lawan Judol dan Pinjol

29 Oktober 2026

Berita Terpopuler

  • Yuk, Pantau Lalu Lintas Secara Real Time via PANON Kuningan!

    Yuk, Pantau Lalu Lintas Secara Real Time via PANON Kuningan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Mandiri Taspen dan ITB Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Ekosistem Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumur Tujuh Cikajayaan Pasawahan Situs Mata Air Bersejarah di Kuningan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IHSG Rebound, Bitcoin Terkoreksi, Soroti Dinamika Pasar Saham dan Kripto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Geothermal di Kuningan, Bupati Sambangi Kementerian ESDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Izin Usaha Kawasan Wisata Arunika Kuningan Minta Diperbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Nikel Global Diproyeksi Tumbuh 21,39% hingga 2031, Hilirisasi Didorong Garap Produk Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id