spot_img
Minggu, Mei 3, 2026
More

    Heboh Gaji Dibawah UMK, Hotel Apita Cirebon Ungkap Dugaan Penggelaapan Uang Perusahaan

    CIAYUMAJAKUNING.ID: Manajemen Hotel Apita Cirebon buka suara merespons postingan yang viral di media sosial terkait tuduhan gaji karyawan yang tidak sesuai UMK Cirebon.

    Kuasa hukum Hotel Apita Cirebon Elya Kusuma Dewi menyampaikan bahwa gaji diberikan berdasarkan UMK termasuk upah lembur dan uang servis hotel. Bahkan, katanya, manajemen selalu memberikan slip gaji yang ditandatangani oleh setiap karyawan.

    “Gaji sesuai UMK Cirebon yakni Rp2,8 juta per bulan, belum yang servis kami juga berikan setiap bulan,” kata Elya kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (30/4/2026).

    Elya mengungkapkan bahwa polemik yang mencuat tidak berdiri sendiri, melainkan berawal dari temuan dugaan penggelapan dana perusahaan oleh sejumlah karyawan internal Hotel Apita Cirebon.

    Ia mengatakan, kasus ini mencuat saat terjadi pergantian personalia di bagian keuangan. Ditemukan adanya kerugian perusahaan sebesar Rp1,29 miliar, sehingga dilakukan audit internal.

    “Hasil audit tersebut ada indikasi keterlibatan beberapa karyawan dalam dugaan penggelapan dana. Manajemen sempat memilih jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” ungkapnya.

    Ia mengatskan saat mediasi, ada pengakuan dari beberapa karyawan yang diduga menggelapkan dana perusahaan. Namun pihak owner memberikan opsi penyelesaian dengan cara cicilan melalui pemotongan gaji sambil tetap bekerja.

    Singkat cerita, ungkapnya, hasil mediasi tersebut tidak berjalan mulus. Sejumlah karyawan disebut menolak pemotongan gaji, bahkan, empat karyawan yang didampingi kuasa hukum juga sempat meminta klarifikasi kepada manajemen dan mengajukan tuntutan pesangon di tengah proses yang masih berjalan.

    “Hingga akhirnya persoalan berkembang menjadi polemik terbuka di ruang publik. Kami tidak keberatan jika mereka mengundurkan diri dan meminta pesangon, sepanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun hingga saat ini, belum ada surat pengunduran diri maupun keputusan pemutusan hubungan kerja,” katanya.

    Buntut dari postingan yang viral itu, manajemen Apital Hotel Cirebon melaporkan sejumlah karyawan ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp1,2 miliar yang dilakukan selama hampir 10 tahun

    Mereka yang dilaporkan dengan inisial GU sebagai supervisor G, H, D dan F sebagai Bellboy dan Front Office. Prosesnya di ikepolisian untuk GU tengah lidik sementara yang lain masih tahap penyelidikan.

    “Yang kami laporkan pertama kali GU pada bulan Februari kemudian yang lain pada bulan Maret 2026,” paparnya.

    Modusnya dengan memanipulasi laporan hunian kamar. Elya mencontoh jika semalam terdapat 10 kamar yang terisi namun laporan yang disampaikan hanya 8 kamar.

    Uang dua kamar dibagi-bagi kepada para oknum karyawan yang melakukan penggelapan.

    “Hasil audit terbukti bersekongkol untuk memanipulasi data hunian kamar. Perbuatan dilakukan cukup lama hampir 10 tahun,” jelasnya.

    Manajemen Apita Hotel memberikan toleransi kepada G, H, D dan F untuk mengembalikan uang dengan cara dicicil. Selain itu mereka diminta membuat surat pengakuan bahwa sudah menggelapkan uang perusahaan.

    Sementara untuk GU sudah mengakui menggelapkan uang yang digunakan membeli mobil dan rumah.

    “Rumah dan mobil belum kami sita. Kami lihat nanti proses hukum di pihak kepolisian,” ujarnya.

    Berita Lainnya

    spot_img

    Related Stories