CIAYUMAJAKUNING.ID – DPKPP Kabupaten Cirebon kembali mengimbau para pengembang perumahan yang menelantarkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) supaya segera menyerahkan asetnya kepada pemda.
Imbauan ini merujuk pada ketentuan Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 52 ayat (1) Perbup Cirebon No.189/2022.
Yakni tentang Prosedur Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan dari pengembang kepada Pemkab Cirebon.
DPKPP mencatat terdapat sejumlah pengembang yang belum memenuhi kewajiban penyerahan PSU, yakni:
- PT Panembahan Senopati Propertindo (Perumahan Gebang Regency)
- PT Cipta Property Mandiri (Perumahan Graha Roro Cantik)
- PT Putra Jepara Mandiri (Perumahan Graha Permai Watubelah)
- PT Cipta Persada Propertindo (Perumahan Griya Watubelah Asri)
PSU merupakan kelengkapan fisik yang mendukung terciptanya hunian yang sehat, aman dan layak.
Penyerahan PSU kepada pemda bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan serta pengelolaan fasilitas umum di lingkungan perumahan.
Dengan pengelolaan yang optimal, kualitas lingkungan permukiman di harapkan meningkat dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Selain itu, penyerahan PSU juga memberikan manfaat berupa terjaminnya ketersediaan fasilitas umum, keberlanjutan pengelolaan dan terciptanya hunian yang tertata dan sehat.
Sejumlah aduan masyarakat menunjukkan kondisi PSU di beberapa perumahan yang belum terkelola dengan baik.
Di Perumahan Gebang Regency, Kecamatan Gebang, misalnya, warga mengeluhkan jalan rusak akibat banjir tahunan.
Warga juga mengaku telah lama kehilangan kontak dengan pihak pengembang sejak proyek berjalan.
Kondisi serupa terjadi di Perumahan Graha Roro Cantik Plumbon dan Perumahan Graha Permai dan Griya Watubelah Asri di Kecamatan Sumber.
Warga di perumahan tersebut telah melakukan audiensi bersama Tim Verifikasi PSU Kabupaten Cirebon.
Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait penyerahan aset dari pengembang.
DPKPP Kabupaten Cirebon lalu mengultimatum para pengembang.
Apabila dalam waktu tiga bulan tak merespons atau tak menyelesaikan proses penyerahan PSU, maka akan di ambil alih oleh Pemkab Cirebon sesuai ketentuan yang berlaku. ***



