Connect with us

    Lifestyle

    TNGC Kuningan Lepasliarkan Tujuh Satwa Dilindungi Serahan BKSDA DKI

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Sebanyak tujuh satwa dilindungi diterima Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Kabupaten Kuningan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, dan langsung dilepasliarkan di Wilayah II Majalengka.

    Menurut Kepala Balai TNGC Kuningan Maman Surahman, tujuh satwa dilindungi yang pihaknya terima yaitu landak jawa (Hysterix javanica) dan kukang jawa (Nycticebus javanicus) masing-masing satu ekor, musang pandan (Paradoxurus hermaphroditus) dua ekor, serta kucing hutan (Felis bengalensis) tiga ekor.

    “Tujuh satwa tersebut merupakan serahan masyarakat yang diterima BKSDA DKI Jakarta, dan kemudian direhabilitasi terlebih dahulu di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur,” ucapnya, Jumat  (04/11).

    Satwa dilindungi tersebut lalu langsung dilepasliarkan pada 3 November 2022 di kawasan TNGC lingkup Seksi Pengelolaan TN Wilayah II Majalengka yang berada pada ketinggian 1.450 meter dari permukaan laut (mdpl).

    “Kawasan tersebut merupakan hutan alam campuran dengan jenis-jenis pohon khas hutan pegunungan yang dapat dijumpai yaitu sawa, saninten, pinus dan lainnya,” ujar Maman.

    Advertisement

    Ia memastikan berdasarkan kondisi ekologinya, lokasi yang dituju merupakan habitat bagi satwa liar yang dilepasliarkan.

    Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh dokter hewan, satwa itu dalam kondisi yang sehat dengan kondisi fisik normal, tidak ada gejala penyakit dan sifat alami yang siap untuk dilepasliarkan.

    Maman juga memberikan apresiasi terhadap upaya berbagai pihak dalam penyelamatan satwa dan pihaknya berharap dengan bertambahnya penghuni baru memberikan keseimbangan ekosistem yang baik bagi komunitas habitat di kawasan TNGC.

    “Terutama bagi penyangga kehidupan manusia di sekitarnya,” katanya. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend