Umum
Dua Traktor Dikorupsi, Kejari Cirebon Tetapkan Pengusaha Jadi Tersangka Sebagai Penadah

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Setelah sebelumnya berhasil menetapkan 2 ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai tersangka korupsi bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan). Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon kembali menetapkan salah seorang pengusaha berinisial S sebagai tersangka sebagai pengembangan dari kasus yang sama.
“Tersangka S adalah pengusaha. Penetapan ini berdasarkan pengembangan pemeriksaan dari terdakwa Feri (Pejabat Dinas Pertanian) dan tersangka P (Kepala UPTD disalah satu kecamatan),” kata Kajari Sumber Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto, Senin (24/8/2020).
Tommy menjelaskan, pria berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka bersifat sebagai penadah barang. Dalam proses perjalanan saat pemeriksaan ditemukan beberapa alat bukti. Saat dilakukan pendalaman kasus hingga sempat mendatangi kediaman S, Tommy menegaskan banyak alat-alat pertanian yang diduga dijual oleh oknum dinas pertanian kepada tersangka.
“Ini semakin menguatkan, bahwa S spesialis penadah dan pembeli alat alat pertanian. Memang barang bukti berupa traktor roda dua yang dijual oknum dinas pertanian ke S, tidak ada ditempat. Informasinya sudah dijual kembali dan tidak berada di daerah Cirebon,” kata Tommy.
Ketika ditanya soal apakah ada peran Kadis Pertanian, Ali Efendi, Tommy mengaku belum ditemukan indikasi ke arah justice colaborator. Namun sebagai bentuk pencegahan, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Cirebon, yang berkaitan dengan Dinas Pertanian.
“Untuk kasus dinas pertanian, kami akan memberikan rekomendasi kepada bupati cirebon. Kami paparkan celah celah mana saja yang dijadikan para tersangka berbuat korupsi. Ini sebagai bentuk pencegahan dan komitmen kami memberantas korupsi,” ujar Tommy.
Kasus penyalahgunaan Alsintan berupa dua unit traktor roda empat merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian RI tahun 2018. Dalam kasus tersebut.
“Menurut Kajari, akibat perbuatan tersebut, tersangka S bisa dijerat pasal 2 atau pasal 4. Bila memakai pasal 4, ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” tegas Tommy.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia