Connect with us

    Umum

    Dua Traktor Dikorupsi, Kejari Cirebon Tetapkan Pengusaha Jadi Tersangka Sebagai Penadah

    Published

    on

    CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Setelah sebelumnya berhasil menetapkan 2 ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai tersangka korupsi bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan). Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon kembali menetapkan salah seorang pengusaha berinisial S sebagai tersangka sebagai pengembangan dari kasus yang sama.

    “Tersangka S adalah pengusaha. Penetapan ini berdasarkan pengembangan pemeriksaan dari terdakwa Feri (Pejabat Dinas Pertanian) dan tersangka P (Kepala UPTD disalah satu kecamatan),” kata Kajari Sumber Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto, Senin (24/8/2020).

    Tommy menjelaskan, pria berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka bersifat sebagai penadah barang. Dalam proses perjalanan saat pemeriksaan ditemukan beberapa alat bukti. Saat dilakukan pendalaman kasus hingga sempat mendatangi kediaman S, Tommy menegaskan banyak alat-alat pertanian yang diduga dijual oleh oknum dinas pertanian kepada tersangka.

    “Ini semakin menguatkan, bahwa S spesialis penadah dan pembeli alat alat pertanian. Memang barang bukti berupa traktor roda dua yang dijual oknum dinas pertanian ke S, tidak ada ditempat. Informasinya sudah dijual kembali dan tidak berada di daerah Cirebon,” kata Tommy.

    Ketika ditanya soal apakah ada peran Kadis Pertanian, Ali Efendi, Tommy mengaku belum ditemukan indikasi ke arah justice colaborator. Namun sebagai bentuk pencegahan, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Cirebon, yang berkaitan dengan Dinas Pertanian.

    Advertisement

    “Untuk kasus dinas pertanian, kami akan memberikan rekomendasi kepada bupati cirebon. Kami paparkan celah celah mana saja yang dijadikan para tersangka berbuat korupsi. Ini sebagai bentuk pencegahan dan komitmen kami memberantas korupsi,” ujar Tommy.

    Kasus penyalahgunaan Alsintan berupa dua unit traktor roda empat merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian RI tahun 2018. Dalam kasus tersebut.

    “Menurut Kajari, akibat perbuatan tersebut, tersangka S bisa dijerat pasal 2 atau pasal 4. Bila memakai pasal 4, ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” tegas Tommy.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend