Umum
Lima Kasus Kejahatan Berhasil Diungkap, Ada Juga Yang Mengaku Sebagai Itelkam Polisi

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Cirebon mengungkap lima kasus kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon dan berhasil membekuk delapan tersangka.
Lima kasus yang diungkap di antaranya dua kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian, dan penipuan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, melalui Waka Polresta Cirebon, AKBP Arif Budiman mengatakan, delapan tersangka itu diungkap dalam kurun waktu dua pekan di bulan Agustus.
“Dalam kurun waktu dua minggu kita berhasil amankan 8 pelaku pencurian dan penipuan,” ungkap Arif saat menggelar konferensi pers dihalaman Mapolresta Cirebon, Senin (24/8/2020).
Lanjut dia, para tersangka berikut seluruh barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Semua alat bukti juga sudah berhasil kita amankan,” kata Arif.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sepeda motor, handphone, jaket kulit, mesin kompresor, uang tunai, dan lainnya.
Ia mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan berinisial AA (18), EN (17), RN (23), AN (22), RM (55), MH (37), AS (27), dan TP (30).
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai mengaku sebagai anggota kepolisian hingga tindakan melukai korban menggunakan senjata tajam,” ujar Arif.
Masih kata Arif, seluruh kasus tersebut merupakan tindak kejahatan yang menjadi atensi jajarannya untuk diberantas sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Kita akan sikat hanis bagi siapapun yang melakukan tindak pidana supaya masyarakat bisa hidup aman dan nyaman,” jelas Arif.
Karenanya, pihaknya berjanji tidak akan berhenti memberantas para pelaku tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon demi menjaga kondusivitas daerah.
Ia mengimbau masyarakat segera melapor saat menjadi korban maupun mengetahui aksi kejahatan di sekitarnya kepada petugas kepolisian terdekat.
“Langsung dilaporkan ke Polsek jajaran maupun Bhabinkambtibmas Polresta Cirebon yang tersebar di desa-desa supaya bisa ditindaklanjuti secepatnya,” kata Arif Budiman.
Bagi seluruh pelaku kejahatan diungkapkannya dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 363 KUHP serta diancam hukuman maksimal empat hingga tujuh tahun penjara.

- Teknologi3 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu3 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Kuliner6 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Budaya9 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum7 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum10 bulan ago
Agha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon