https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Sabtu, 18 Juli 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Teknologi

Aplikasi Tiktok Cash Diblokir Kominfo

by ciayumajakuning.ID
12 Februari 2021
in Teknologi
tiktok cash

Ciayumajakuning.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran atas situs Tiktok Cash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, menyatakan pemblokiran itu dilakukan sesuai permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BacaJuga

Percepat Layanan Administrasi Digital, Kuningan Siapkan ‘Satset’

Indramayu Kini Punya Patas Co-Work, Cermatin dan Siaga Ayu

Diskominfo Indramayu Sosialisasikan Superdin dan Semanis Madu

Perempuan Korban Kekerasan Digital, Ini Upaya Pemkab Kuningan

“Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin,” ujar Dedi dikutip melalui situs Kominfo.go.id pada Kamis (11/2/2021).

Menurut Jubir Kementerian Kominfo pemblokiran itu tidak hanya untuk situs, tetapi juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs itu.  “Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” tegasnya.

Pemblokiran dilakukan karena situs itu melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. “Alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum,” jelas Dedy Permadi.

Kasus TikTok Cash ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga. Situs itu melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok. Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.

TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Konsep TikTok Cash juga sama dengan Vtube yang telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, sebagai entitas investasi. Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan tindak lanjut terhadap 82 konten yang direkomendasikan instansi sektoral sejak Januari 2021.

Tags: TikTok

Related Posts

Percepat Layanan Administrasi Digital, Kuningan Siapkan ‘Satset’

Percepat Layanan Administrasi Digital, Kuningan Siapkan ‘Satset’

16 Juli 2026
Fitur Terbaik HSB Investasi yang Bantu Pemula Mulai Trading

Indramayu Kini Punya Patas Co-Work, Cermatin dan Siaga Ayu

10 Juli 2026
Promosi Digital Dekranasda Kuningan Terbaik di Ajang PKJB 2026

Diskominfo Indramayu Sosialisasikan Superdin dan Semanis Madu

2 Juli 2026
Warga Kuningan Ngobeng Ikan Usai Jembatan Kembali Berfungsi

Perempuan Korban Kekerasan Digital, Ini Upaya Pemkab Kuningan

24 Juni 2026
Bupati Kuningan Sambut Kedatangan 444 Jemaah Haji

Mahasiswa Unnes Kembangkan Aplikasi Sistem TTE di Indramayu

16 Juni 2026
Pesta Dadung Seren Taun Kuningan, Rajut Harmoni dengan Alam

Kuningan Replikasi Aplikasi Program MBG Milik Sumedang

15 Juni 2026

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id