Umum
Sejumlah Anggota Gengster All Star Dibekuk Polisi Setelah Aniaya Lawan Gengsternya
CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Petugas Polresta Cirebon mengamankan sekelompok gangster yang terlibat bentrokan di Jalan By Pass Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Minggu 14 Februari 2021 sekiranya pada pukul 01.30 WIB dini hari.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, terdapat 10 anggota gengster yang diamankan oleh jajarannya. Masing-masing tersangka berinisial RZ (17), MS (16), SF (17), NK (17), SP (17), VR (14), IU (16), AG (16), IAQ (21), dan TRM (20).
Menurutnya, para tersangka merupakan anggota gangster All Star yang terlibat bentrokan dengan gangster Jepang. Namun, kelompok gangster tersangka berjumlah lebih banyak sehingga kelompok lawannya tidak berdaya.
“Para korbannya mengalami luka putus tiga jari, sayatan senjata tajam, memar, dan lainnya,” kata Syahduddi saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Selasa (23/2/2021).
Dirinya mengatakan, peristiwa bermula dari ajakan bentrokan yang disampaikan kelompok gangster All Star di media sosial terhadap kelompok gangster Jepang yang berlokasi Pasar Gaya Arjawinangun. Kelompok gangster Jepang pun mendatangi lokasi sesuai waktu yang ditentukan.
Namun, setibanya di lokasi mereka tidak mendapati anggota kelompok gangster All Star. Karenanya, kelompok korban yang berjumlah 12 orang dan berboncengan menggunakan empat sepeda motor itupun bermaksud pulang.
Ketika kelompok korban tiba di Jalan By Pass Arjawinangun, mereka dihadang oleh kelompok para tersangka sehingga bentrokan pun tidak terhindarkan. Kelompok gangster All Star yang berjumlah 20 orang pun menganiaya para korban menggunakan senjata tajam, batu, dan lainnya.
“Tidak hanya menganiaya, tetapi para tersangka juga merusak sepeda motor korban. Jumlah korban yang mengalami luka-luka ada tiga orang,” ujar Syahduddi.
Syahduddi menyampaikan, lima bilah celurit, pedang, dan batu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban juga berhasil diamankan jajarannya sebagai barang bukti. Bahkan, termasuk sepeda motor korban yang rusak bodi depannya akibat perbuatan kelompok gangster tersangka.
“Akibat tindakan para tersangka terdapat satu korban harus kehilangan tiga jarinya akibat sabetan sajam tersangka,” ucap Syahduddi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar