Ekbis
Simak Ketentuan Baru Pengembang Perumahan di Kota Cirebon

CIAYUMAJAKUNING.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cirebon menyampaikan hasil evaluasi raperda yang dilakukan Gubernur Jabar bersama tim asistensj terkait penyusunan Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan dan pemukiman Kota Cirebon.
Salah satu hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terkait raperda tersebut adalah perubahan nomenklatur perda. Sebelum dievaluasi nomenklaturnya yakni Perda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Kota Cirebon, kemudian diubah menjadi Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.
Rapat tersebut menghasilkan keputusan tentang rencana mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas proses sertifikasi tanah. Pansus dan tim asistensi ingin memastikan tentang penyerahan aset bisa dilakukan secara komprehensif agar tak bertabrakan dengan aturan yang lainnya.
“Nanti akan ada rapat lanjutan. Intinya soal penegasan apakah setelah penyerahan PSU itu bisa langsung disertifikasi oleh BPN. Kita akan libatkan BPN,” kata Ketua Pansus Raperda PSU, Cicih Sukaesih seusai rapat, Rabu (2/6/2021).
Cicih mengatakan, pengembang yang melanggar sejumlah pasal di Perda PSU akan terkena sanksi administratif sebesar Rp 50 juta. Selain itu, Cicih mengatakan, pihaknya juga menyepakati adanya sanksi hukum yang terhadap pengembang yang melanggar perda.
“Tadi disinggung soal penegasan sanksi hukumnya. Soal sanksi hukum ini bisa ditetapkan melalui peraturan wali kota (Perwali),” kata Cicih.
Cicih menambahkan, Perda PSU merupakan upaya untuk menyelaraskan antara pengembang dan Pemkot Cirebon dalam menata kota. Cicih berharap pelaku usaha turut andil dalam mewujudkan visi dan misi Pemkot Cirebon.
Sementara itu, Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Cirebon Sumantho mengatakan, dalam salah satu pasal di Raperda PSU pengembang yang hilang atau kabur. Maka, lanjut Sumantho, warga perumahan bisa melakukan musyawarah untuk membantu penyerahan PSU.
“Maka dengan dasar itu pemkot dapat mengajukan ke BPN atas hak tanah. Ini harus dikoordinasikan dengan BPN. Karena sertifikasi itu kan ranahnya BPN. Tapi, kalau cukup dengan diumumkan dan media massa dan musyawarah, maka kita bisa lakukan,” kata Sumantho.
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum3 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia