Connect with us

Umum

Sertifikat Vaksin Dan Swab PCR Masih Jadi Syarat Masuk Ke Kota Cirebon, Ini Sebabnya

Published

on

Ciayumajakuning.id

CIAYUMAJAKUNING.ID – Menjadi satu-satunya daerah yang melanjutkan PPKM level 4, Kota Cirebon kembali menerapkan penyekatan di sejumlah akses masuk dalam usaha memperketat mobilitas masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi menjelaskan, setelah dipastikan Kota Cirebon masuk dalam daerah yang masih melanjutkan PPKM, pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan penyekatan di sejumlah titik.

“Jadi yang kita sekat itu ring 3 pintu akses menuju Kota Cirebon yakni bundaran krucuk, kedawung, kalijaga dan penggung,” kata dia saat ditemui di lapangan, Senin (26/7/2021).

Penyekatan yang dilakukan, sambung dia, dimaksudkan untuk mengurangi tingkat mobilitas masyarakat mengingat Kita Cirebon sebagai daerah perniagaan di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan).

“Kita ketahui bahwa Kota Cirebon sebagai pusat perniagaan dari wilayah Ciayumajakuning,” ungkap dia.

Advertisement

Soal syarat untuk dapat masuk ke Kota Cirebon, dijelaskannya, setiap masyarakat diwajibkan untuk menunjukan sertifikat vaksin serta membawa surat keterangan hasil swab PCR.

“Jadi buat masyarakat yang gak bisa menunjukan sertifikat vaksin dan swab PCR gak bisa masuk ke Kota Cirebon,” papar dia.

Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa di rumah bilamana tidak ada kepentingan yang mendesak. Pasalnya sampai saat ini status Kota Cirebon masih berada di level 4 kasus Covid-19.

“Baiknya sih di rumah aja, karena sampai sekarang Kota Cirebon masih ada di level 4,” tutup dia.

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend