https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Jumat, 11 September 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Tak Bisa Maksimal Lakukan Pengawasan, Disperdagin : Kami Gak Punya PPNS

by Andika
8 November 2021
in Umum
Ciayumajakuning.id

Alat Ukur Mesin Pengisian Bahan Bakar Pertashop

CIAYUMAJAKUNING.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Cirebon belum memiliki PPNS Metrologi Legal. Sehingga dalam proses pengawasan Cap Tanda Tera (CTT) dari alat Ukur, Takar dan Timbang (UTT) yang ada pada stasiun pengisian atau pom Bahan Bakar Minyak (BBM), tidak bisa melakukan pengamanan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Metrologi Legal Disperdagin Kabupaten Cirebon, Nurpatmawati didampingi Pengawas Kemetrologian Muda, Sutarmin. Menurutnya, belum adanya PPNS tersebut membuat petugas Metrologi Disperdagin Kabupaten Cirebon hanya bisa memberikan teguran ketika diketahui ada pom bensin mini seperti Pertashop dan Indo Mobil yang belum melakukan tera ulang.

BacaJuga

GGM Majalengka Meriah Bersama Karnaval SCTV, 12-13 September Pekan Ini

Imron Sambut Agus Chandra Sebagai Kajari Kabupaten Cirebon

BYD Perkuat Produksi Lokal dari Subang, Bawa Pilihan Mobil Listrik Lebih Dekat ke Warga Jabar

Aramichi Renggalih Nahkodai Lapas Kelas IIB Indramayu

“Berhubung belum ada PPNS-nya, maka peran kami hanya memberikan teguran. Tapi sejauh ini setelah ada teguran mereka langsung tera ulang,” ujar Nurpatmawati, Senin (8/11/2021).

Ia menjelaskan, dari dua perusahaan stasiun pengisian BBM tersebut, Pertashop melakukan tera awal di Jakarta. Sehingga, pihaknya mengaku kurang mendapat informasi Pertashop mana saja yang harus tera ulang di Kabupaten Cirebon. Sedangkan untuk Indo Mobil, kata dia, mayoritas melakukan tera awal di daerah beroperasinya pom, yakni di Kabupaten Cirebon.

“Pertashop di wilayah Kabupaten Cirebon ada 8, kalau Indo Mobile ada 30 an. Nah, Indo Mobil ini kebanyakan tera awal disini. Kalau Pertashop, karena tera awal di Jakarta kami agak kurang informasi,” ungkap dia.

Ia menerangkan, tera awal dan tera ulang tersebut diatur oleh Permendag nomor 68 tahun 2018. Permendag tersebut, lanjut dia, menjelaskan perihal tera awal yang boleh dilakukan di pabrik tempat perusahaan tersebut merakit CBU-nya. Karena kebanyakan CBU atau dispenser SPBU mini merupakan barang impor dari Jepang atau Korea.

Setelah ada tera awal dan beroperasi selama satu tahun di daerah, pihak perusahaan berkewajiban melakukan tera ulang di daerah. Tugas Disperdagin bidang Metrologi adalah berkeliling melakukan pengawasan agar pom bensin mini tersebut melakukan tera ulang. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pihak pom mini yang tidak melaporkan tera ulang di daerah tempat perusahaan tersebut beroperasi.

“Yang kita awasi CTT-nya bukan stikernya. Dan itu berlaku nasional karena SOP dan SK Juknisnya sama yaitu dari Kemendag termasuk cara pengujiannya. Kalau ada temuan biasanya kita lakukan teguran dulu bahwa perusahaan yang bersangkutan belum melakukan tera ulang,” tutup dia.

Tags: DisperdaginKabupaten CirebonMetrologiTera

Related Posts

GGM Majalengka Meriah Bersama Karnaval SCTV, 12-13 September Pekan Ini

11 September 2026
Imron Sambut Agus Chandra Sebagai Kajari Kabupaten Cirebon

Imron Sambut Agus Chandra Sebagai Kajari Kabupaten Cirebon

10 September 2026
BYD Perkuat Produksi Lokal dari Subang, Bawa Pilihan Mobil Listrik Lebih Dekat ke Warga Jabar

BYD Perkuat Produksi Lokal dari Subang, Bawa Pilihan Mobil Listrik Lebih Dekat ke Warga Jabar

10 September 2026
Aramichi Renggalih Nahkodai Lapas Kelas IIB Indramayu

Aramichi Renggalih Nahkodai Lapas Kelas IIB Indramayu

9 September 2026
BPBD Kabupaten Cirebon: Belum Ada Kerusakan Akibat Gempa 6,6 M Bantul

BMKG Deteksi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau di Sebagian Jawa Barat, Ini Imbauan untuk Masyarakat

7 September 2026

Bayar Pajak Lebih Mudah dan Praktis lewat Samsat Drive Thru, Cek Lokasinya

5 September 2026

Berita Terpopuler

  • anik arnika mabok ngeslot

    Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Sewa Motor Masa Depan: Terhubung lewat 1 pintu, YourBestie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Purnabakti, 246 ASN Pemkab Cirebon Diberi Pembekalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Hotel Baru Berdiri, Umar Klau Wanti-wanti: Jangan Sampai Warga Cirebon Jadi Penonton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Kuliah S1 Hemat ke Luar Negeri Ya Program 3+1!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dispara Indramayu Kukuhkan 30 Finalis Nok Nang Dermayu 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id