Connect with us

    Umum

    Tak Bisa Maksimal Lakukan Pengawasan, Disperdagin : Kami Gak Punya PPNS

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Cirebon belum memiliki PPNS Metrologi Legal. Sehingga dalam proses pengawasan Cap Tanda Tera (CTT) dari alat Ukur, Takar dan Timbang (UTT) yang ada pada stasiun pengisian atau pom Bahan Bakar Minyak (BBM), tidak bisa melakukan pengamanan.

    Hal tersebut disampaikan Kabid Metrologi Legal Disperdagin Kabupaten Cirebon, Nurpatmawati didampingi Pengawas Kemetrologian Muda, Sutarmin. Menurutnya, belum adanya PPNS tersebut membuat petugas Metrologi Disperdagin Kabupaten Cirebon hanya bisa memberikan teguran ketika diketahui ada pom bensin mini seperti Pertashop dan Indo Mobil yang belum melakukan tera ulang.

    “Berhubung belum ada PPNS-nya, maka peran kami hanya memberikan teguran. Tapi sejauh ini setelah ada teguran mereka langsung tera ulang,” ujar Nurpatmawati, Senin (8/11/2021).

    Ia menjelaskan, dari dua perusahaan stasiun pengisian BBM tersebut, Pertashop melakukan tera awal di Jakarta. Sehingga, pihaknya mengaku kurang mendapat informasi Pertashop mana saja yang harus tera ulang di Kabupaten Cirebon. Sedangkan untuk Indo Mobil, kata dia, mayoritas melakukan tera awal di daerah beroperasinya pom, yakni di Kabupaten Cirebon.

    “Pertashop di wilayah Kabupaten Cirebon ada 8, kalau Indo Mobile ada 30 an. Nah, Indo Mobil ini kebanyakan tera awal disini. Kalau Pertashop, karena tera awal di Jakarta kami agak kurang informasi,” ungkap dia.

    Advertisement

    Ia menerangkan, tera awal dan tera ulang tersebut diatur oleh Permendag nomor 68 tahun 2018. Permendag tersebut, lanjut dia, menjelaskan perihal tera awal yang boleh dilakukan di pabrik tempat perusahaan tersebut merakit CBU-nya. Karena kebanyakan CBU atau dispenser SPBU mini merupakan barang impor dari Jepang atau Korea.

    Setelah ada tera awal dan beroperasi selama satu tahun di daerah, pihak perusahaan berkewajiban melakukan tera ulang di daerah. Tugas Disperdagin bidang Metrologi adalah berkeliling melakukan pengawasan agar pom bensin mini tersebut melakukan tera ulang. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pihak pom mini yang tidak melaporkan tera ulang di daerah tempat perusahaan tersebut beroperasi.

    “Yang kita awasi CTT-nya bukan stikernya. Dan itu berlaku nasional karena SOP dan SK Juknisnya sama yaitu dari Kemendag termasuk cara pengujiannya. Kalau ada temuan biasanya kita lakukan teguran dulu bahwa perusahaan yang bersangkutan belum melakukan tera ulang,” tutup dia.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend