Connect with us

    Umum

    Meskipun Gratis Program PTSL Masih Minim Dari Partisipasi Masyarakat Cirebon

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Kabupaten Cirebon pada tahun 2022 ini, menargetkan sebanyak 40 ribu bidang tanah, yang akan diikutkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Bupati Cirebon Drs H Imron, M.Ag mengatakan, bahwa saat ini, baru sebanyak 461.669 bidang tanah di Kabupaten Cirebon yang terdaftar.

    “Atau baru sebesar 55,13 %, dari jumlah total tanah secara keseluruhan,” kata Imron, Jumat (28/01/2022).

    Menurut Imron, program PTSL masih belum direspon sangat baik di Kabupaten Cirebon. Hal tersebut dibuktikan dengan pencapaian program PTSL tahun kemarin yang tidak mencapai target.

    Pada program PTLS tahun kemarin, pihaknya menargetkan sebanyak 50 ribu bidang tanah yang bisa mendapatkan sertifikat dalam program PTSL.

    Advertisement

    “Namun ternyata, hanya 23.851 bidang tanah, atau 47 % saja yang bisa direalisasikan,” kata Imron.

    Oleh karena itu, Imron meminta kepada Kuwu dan Camat, untuk bisa merespon program ini dengan sebaik-baiknya. Karena menurut Imron, jika seluruh masyarakat sudah memiliki sertifikat tanah, maka permasalahan tanah tidak lagi terjadi.

    Selain itu, dengan mengikuti program PTSL ini, pihaknya juga bisa mendapatkan data jumlah tanah yang ada di Kabupaten Cirebon. Melalui program ini juga, nantinya akan diketahui, berapa Kepala Keluarga (KK) yang tidak memiliki tempat tinggal.

    “Sehingga nanti, Pemda bisa membuat program atau perencanaan yang tepat,” ujarnya.

    Kepala BPN Cirebon, Mokhamad, S.Sos.M.Si menuturkan, bahwa program PTSL tahun 2022 di Kabupaten Cirebon ini, akan dilaksanakan di 38 desa.

    Advertisement

    Dari jumlah tersebut, 21 desa merupakan program lanjutan PTSL pada tahun 2021 kemarin, sedangkan 18 desa lainnya, merupakan desa baru.

    “Kami meminta kepada Bupati, untuk bisa mendorong para kuwu, serius dalam mengikuti program ini,” kata Mokhamad.

    Mokhamad juga mengatakan, dalam program PTSL ini, sejumlah persyaratan sudah dimudahkan. Bahkan di Kabupaten Cirebon, Bupati sudah menggratiskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Bahkan ujar Mokhamad, atas kebijakan tersebut, Bupati Cirebon juga mendapatkan apresiasi langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    “Di Jawa Barat ini, hanya ada lima daerah yang menggratiskan BPHTB, salah satunya Kabupaten Cirebon,” katanya.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend