Connect with us

    Umum

    Begini Modus Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Cirebon Guna Kelabui Satgas Covid-19

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kabupaten Cirebon berdampak pada pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM), yang saat ini hanya dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 00.00 WIB.

    Namun pembatasan jam operasional yang tercantum dalam SK Bupati Cirebon tidak sepenuhnya dipatuhi dan dijalankan pengelola tempat hiburan malam yang tetap memberlakukan jam operasional secara normal.

    Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Ciayumajkauning.id di salah satu tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kecamatan Kedawung Cirebon masih beroperasi hingga pukul 03.00 WIB.

    Berbagai modus dilakukan pengelola tempat hiburan untuk menyiasati agar tidak terpantau oleh petugas Satgas Covid-19.

    Seperti yang dilakukan tempat hiburan di Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, setiap jam 00.00 pengelola tempat hiburan malam mematikan lampu depan tempat hiburan dan menutup gerbang masuk tempat hiburan dan menyiagakan petugas keamanan di depan gerbang seolah-olah sudah tutup.

    Advertisement

    Namun setelah diselidiki, aktifitas tempat hiburan tersebut masih beroperasi hingga pukul 02. 00 WIB. Bahkan di akhir pekan, tempat hiburan tersebut buka hingga pukul 03.00 WIB lebih.

    “Kalau mau masuk lebih jam OO.00 WIB masuknya dari gerbang Hotel, gerbang tempat hiburan di tutup dan lampu depan dimatikan semua,” ungkap salah satu pengunjung tempat hiburan yang enggan disebut namanya.

    Tak hanya modus menutup pagar, dan mematikan lampu, tempat hiburan lain yang masih berada di kawasan Kecamatan Kedawung itu menggunakan modus lain dalam mengelabui aturan PPKM Level 2. Yaitu dengan mengecilkan suara musik dan mengosongkan area lantai satu dan hanya menggunakan lantai dua untuk para pengunjungnya. Sehingga jika terlihat dari luar terlihat seperti sudah tutup dan tidak terdengar keriuhan didalamnya.

    “Dibawah seperti tutup, karena para pengunjung disuruh naik ke lantai dua mulai jam 00.00,” ungkapnya.

    Meski terlihat mengelabui, namun hal tersebut disinyalir sudah diketahui Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon yang sengaja tutup mata dan membiarkan tempat Hiburan beroperasi seperti tidak ada PPKM Level 2.

    Advertisement

    Sampai berita ini diturunkan Ciayumajakuning.id belum mendapatkan komentar apapun dari Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend