Umum
Menyulitkan Warga, Praktek Mapping BPJS Kesehatan Didesak Untuk Dibubarkan
CIAYUMAJAKUNING.ID – Banyak keluhan masyarakat pengguna Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terkait mapping rujukan yang diterapkan Pemda Kabupaten Cirebon dan Kantor BPJS Kesehatan setempat. Mereka merasa dirugikan dan mendesak agar sistem atau kebijakan mapping ini dibubarkan.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno mengaku banyak keluhan masyarakat yang masuk ke dirinya selaku wakil rakyat. Keluhan itu, kata dia, mengenai sistem mapping rujukan BPJS Kesehatan yang diterapkan telah merugikan masyarakat dan melanggar aturan.
“Mapping rujukan BPJS ini enggak benar ini. Kami minta segera dibubarkan, jangan diterapkan lagi, jelas merugikan masyarakat, terutama pasien yang berada di perbatasan,” tegas Cakra, Selasa (23/8/2022).
Harusnya, kata dia, kebijakan aturan yang dibuat oleh Pemda Kabupaten Cirebon, tidak boleh merugikan atau menyusahkan masyarakat. Dengan adanya mapping rujukan BPJS Kesehatan ini, yang zonasinya sudah ditentukan oleh sistem yang dibuat oleh BPJS dan Dinkes jelas masyarakat dirugikan.
Artinya, lanjut Cakra, dengan sistem mapping ini, pasien tidak boleh dirujuk ke RS luar daerah. Dan jelas hal itu menyusahkan serta merugikan pasien pengguna BPJS Kesehatan. Sehingga, apapun alasannya, kata dia, aturan semacam ini tidak boleh diterapkan dan diteruskan.
“Jangan membuat aturan yang menyusahkan pasien dengan menggunakan aturan Zonasi RS lah. Dan sistem zonasi ni seolah-olah untuk mendapatkan PAD. Padahal tidak semua pasien JKN dibiayai oleh daerah,” ungkap Cakra.
Sebab, menurut dia, JKN atau PBI ini juga ada yang dibiayai Pemprov Jabar, Pemerintah Pusat, dan ada juga yang mandiri. Jika semua pengguna BPJS Kesehatan rujukannya diarahkan atau dimapping ke rumah sakit-rumah sakit dalam daerah, jelas ini menyalahi aturan Permenkes yang hanya mengatur soal rujukan berjenjang. Dan penggunaan BPJS Kesehatan ini nasional atau NKRI, di manapun pasien mau dirujuk diperbolehkan.
“Kalau berbicaranya untuk PAD, berarti kalau JKN yang dibiayai oleh APBN harus dirujuknya langsung ke RS Ciptomangunkusumo dong, karena punya pemerintah pusat,” ungkap Cakra.
Ia menegaskan, dengan diterapkannya mapping rujukan BPJS Kesehatan ini, yang terjadi pasien yang berada di wilayah perbatasan diharuskan dirujuk ke rumah sakit dalam daerah yang jarak tempuhnya lebih dekat dengan rumah sakit yang ada di luar daerah.
“Kenapa harus dirujuk ke RS Kabupaten Cirebon, kan jauh berdasarkan jarak tempuh sehingga ini kan dapat memperlambat pertolongan yang seharusnya ditolong dengan waktu yang singkat,” kata Cakra.
Menurut salah satu Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Cirebon yang enggan disebutkan namanya, semenjak diterapkannya mapping rujukan BPJS Kesehatan di daerah ini, banyak pasien yang mengeluh. Karena, mereka harus dirujuk ke rumah sakit dalam daerah, sedangkan posisinya berada di wilayah perbatasan dan lebih dekat dengan rumah sakit yang ada di luar Kabupaten Cirebon.
Begitu juga, kata dia, pasien yang sudah berobat jalan sebelumnya ke rumah sakit luar daerah, mereka harus kembali dari nol ketika dirujuknya ke rumah sakit dalam daerah.
“Sudah banyak yang mengeluh dan masyarakat sih menyalahkannya ya kami Puskesmas. Padahal sistem rujukannya kan yang mengatur bukan kami,” katanya. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar