Connect with us

Umum

Pemkab Kuningan Teken MoU dengan KKI Soal Surat Tanda Izin Praktik Dokter

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDNota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani antara Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dengan Pemkab Kuningan terkait kerja sama pemanfaatan data surat tanda registrasi dan izin praktik dokter dalam percepatan pelayanan publik.

Penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Bupati Kuningan Acep Purnama dan Wakil Ketua KKI Laksda TNI (Purn.) drg. Andriani dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Kuningan.

Menurut Bupati Acep, kerja sama tersebut dapat mengurangi oknum dokter yang kurang tertib dan tidak ada lagi yang menyalahgunakan STR dan SIP lebih dari tiga tempat.

“Hal ini diungkapkan, sesuai dengan Pasal 37 ayat 2 UU No.29 Tahun 2004 tentang Pembatasan Praktik Kedokteran, hanya diberikan paling banyak tiga tempat,” terangnya, Senin (12/09).

Pertemuan Pemkab Kuningan dengan KKI. (Pemkab Kuningan)

Hal tersebut, lanjut dia, tentunya juga bisa memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Kuningan dalam mendapatkan layanan kesehatan yang prima.Sementara itu, Wakil Ketua KKI drg. Andriani memaparkan dengan ditandatanganinya nota kesepakatan diharapkan akan terjadi konektivitas pihaknya dengan daerah.

“Tidak hanya mencegah adanya STR, SIP, maupun dokter palsu, namun juga mempermudah dokter dan dokter gigi memberikan layanan yang baik,” ucapnya.

Advertisement

Sehingga, sambung drg. Andriani, bagi para dokter yang hendak registrasi ulang dan meng-cover BPJS bisa cepat terlayani sesuai yang diatur dalam undang-undang.

Lebih lanjut ia menyatakan, bahwa MoU tersebut juga merupakan persiapan untuk menyambut kehadiran Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yakni sistem perdagangan pasar bebas yang dilakukan negara-negara anggota ASEAN.

“Saat MEA nanti, tenaga kerja asing bisa masuk sini. Kita harus benar-benar menyiapkan SDM Kita. Sehingga benar-benar yang berkualitas yang memberi layanan prima ke masyarakat,” tegas Andriani. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend