Connect with us

Uncategorized

Modus Beri Sumbangan, Komplotan Penipu Catut Nama Wakil Bupati Majalengka

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Komplotan penipu yang mengatasnamakan Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana dengan modus memberikan sumbangan kepada Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) akhirnya terjaring.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menuturkan, komplotan penipu itu berjumlah lima orang.

“Semua berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur,” ucapnya, Senin (21/11).

Bahkan, tiga di antaranya merupakan warga binaan di Lapas Jawa Timur yaitu HS (31), PK (27), dan SL (40).

Dua lainnya berinisial DP (22), dan SN (29)  merupakan warga Kota Surabaya.

Advertisement

“Kejadian penipuan tersebut terjadi pada 17 Agustus 2022 lalu,” terang Edwin.

Tersangka HS menghubungi korban dengan mengaku sebagai Wakil Bupati Majalengka, untuk memberikan bantuan.

Modus HS melakukan perbuatan dengan menghubungi salah satu DKM yang ada di Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka menggunakan ponsel.

Kemudian pelaku memberikan informasi bahwa ada dana untuk renovasi masjid dari Wakil Bupati Majalengka.

Menurut Edwin, pelaku HS berperan sebagai Wakil Bupati Majalengka.

Advertisement

Ia juga berperan sebagai Ustad Yahya, pengurus panti asuhan Al Ikhlas di Bekasi.

Tersangka HS lalu memerintahkan SL (40) dan SN (29) untuk membuat bukti transfer fiktif.

Nominalnya pun ia buat melebihi dana bantuan fiktif yang seharusnya korban terima.

“Tersangka kembali menelepon korban dan meminta mengembalikan uang lebihan sejumlah Rp12 juta dengan menggunakan nomor rekening bank DP,” katanya.

Edwin menuturkan, korban lalu transfer uang ke rekening DP.

Advertisement

DP lalu mengirimkan uang itu ke PK, kemudian ia oper ke HS.

“Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami menangkap DP, menyusul pelaku lainnya,” tuturnya.

Menurut Edwin, para pelaku melakukan perbuatan tersebut dari dalam Lapas di Jatim.

Menurutnya, tersangka HS terjerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Ia mendapat hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Advertisement

Untuk pelaku DP, PK, SL dan SN terjerat Pasal 55 KUHPidana Jo 56 KUHPidana Jo 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend