CIAYUMAJAKUNING.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu menertibkan sejumlah spanduk, banner, dan reklame yang tidak berizin.
Selain itu, menurut Camat Jatibarang Iim Nurochim, penurunan sejumlah banner karena mereka mangkir dari kewajiban bayar pajak.
“Aksi penertiban spanduk yang kami lakukan sesuai Perda Nomor 29A Tahun 2007 tentang pajak reklame,” ucapnya, Kamis (22/12).
Satpol PP menertibkan sejumlah spanduk, banner, dan reklame bekerja sama dengan pemadam kebakaran (damkar).
Iim menerangkan, sebelum penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi.
“Penertiban ini kami lakukan pada 10 titik di wilayah Kecamatan Jatibarang,” tambahnya.
Iim berharap dengan penertiban tersebut dapat mengetuk hati para pengusaha yang memasang spanduk, banner maupun reklame untuk memiliki izin yang bersyarat.
“Serta patuh dalam membayar pajak nantinya,” tutup dia. ***