Umum
Satpol PP Indramayu Tertibkan Ratusan Spanduk Caleg yang Langgar Aturan

CIAYUMAJAKUNING.ID – Satpol PP Kabupaten Indramayu menertibkan ratusan baliho dan spanduk yang melanggar aturan di sejumlah titik. Baliho dan spanduk itu di dominasi oleh alat peraga kampanye (APK) para caleg peserta Pemilu 2024.
Menurut Kepala Satpol PP Damkar Indramayu Teguh Budiarso tindakan tegas itu di lakukan karena menyalahi Perda Kabupaten Indramayu No.3/2020.
Perda itu memuat larangan memasang berbagai jenis reklame di sarana pendidikan, tempat ibadah dan tiang listrik.
“Juga seperti pohon, pagar, median jalan dan jalur hijau,” tambahnya, Minggu (05/11).

Petugas tertibkan spanduk yang menempel di pohon. (Pemkab Indramayu)
Terlebih, lanjut Teguh, alat peraga itu di turunkan karena saat ini kondisinya belum memasuki tahapan kampanye.
Sebanyak 174 anggota Satpol PP pun di terjunkan guna menertibkan APK tersebut serentak di lakukan di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
“Kami bekerja sama dengan Panwascam dan Forkopimcam guna penertiban semua banner dan baliho terkait pileg,” ujarnya.
Teguh melihat pemasangan APK tersebut di pasang di tempat yang tidak di peruntukkan.
“Jadi banyak sekali baliho, banner di paku di pepohonan dan tiang listrik. Karena itu melanggar Perda, maka kami copot,” pungkasnya. ***

Teknologi3 tahun agoSamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
Lirik Lagu3 tahun agoLirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
legal2 tahun agoDimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
Teknologi2 tahun agoDownload TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
Kuliner6 tahun agoMenyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
Budaya9 bulan agoTradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Umum7 bulan agoIstimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
Umum10 bulan agoAgha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon




