Umum
Satpol PP Indramayu Tertibkan Ratusan Spanduk Caleg yang Langgar Aturan
CIAYUMAJAKUNING.ID – Satpol PP Kabupaten Indramayu menertibkan ratusan baliho dan spanduk yang melanggar aturan di sejumlah titik. Baliho dan spanduk itu di dominasi oleh alat peraga kampanye (APK) para caleg peserta Pemilu 2024.
Menurut Kepala Satpol PP Damkar Indramayu Teguh Budiarso tindakan tegas itu di lakukan karena menyalahi Perda Kabupaten Indramayu No.3/2020.
Perda itu memuat larangan memasang berbagai jenis reklame di sarana pendidikan, tempat ibadah dan tiang listrik.
“Juga seperti pohon, pagar, median jalan dan jalur hijau,” tambahnya, Minggu (05/11).
Terlebih, lanjut Teguh, alat peraga itu di turunkan karena saat ini kondisinya belum memasuki tahapan kampanye.
Sebanyak 174 anggota Satpol PP pun di terjunkan guna menertibkan APK tersebut serentak di lakukan di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
“Kami bekerja sama dengan Panwascam dan Forkopimcam guna penertiban semua banner dan baliho terkait pileg,” ujarnya.
Teguh melihat pemasangan APK tersebut di pasang di tempat yang tidak di peruntukkan.
“Jadi banyak sekali baliho, banner di paku di pepohonan dan tiang listrik. Karena itu melanggar Perda, maka kami copot,” pungkasnya. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar