Umum
Satpol PP Indramayu Tertibkan Ratusan Spanduk Caleg yang Langgar Aturan
CIAYUMAJAKUNING.ID – Satpol PP Kabupaten Indramayu menertibkan ratusan baliho dan spanduk yang melanggar aturan di sejumlah titik. Baliho dan spanduk itu di dominasi oleh alat peraga kampanye (APK) para caleg peserta Pemilu 2024.
Menurut Kepala Satpol PP Damkar Indramayu Teguh Budiarso tindakan tegas itu di lakukan karena menyalahi Perda Kabupaten Indramayu No.3/2020.
Perda itu memuat larangan memasang berbagai jenis reklame di sarana pendidikan, tempat ibadah dan tiang listrik.
“Juga seperti pohon, pagar, median jalan dan jalur hijau,” tambahnya, Minggu (05/11).

Petugas tertibkan spanduk yang menempel di pohon. (Pemkab Indramayu)
Terlebih, lanjut Teguh, alat peraga itu di turunkan karena saat ini kondisinya belum memasuki tahapan kampanye.
Sebanyak 174 anggota Satpol PP pun di terjunkan guna menertibkan APK tersebut serentak di lakukan di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
“Kami bekerja sama dengan Panwascam dan Forkopimcam guna penertiban semua banner dan baliho terkait pileg,” ujarnya.
Teguh melihat pemasangan APK tersebut di pasang di tempat yang tidak di peruntukkan.
“Jadi banyak sekali baliho, banner di paku di pepohonan dan tiang listrik. Karena itu melanggar Perda, maka kami copot,” pungkasnya. ***
-
Teknologi3 tahun agoSamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
-
Lirik Lagu3 tahun agoLirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
-
Ekbis4 minggu agoRise & Run Jakarta 2025: Run the City – Feel the Pulse
-
legal3 tahun agoDimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
-
Teknologi3 tahun agoDownload TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
-
Ekbis3 minggu agoKAI Logistik Dukung Peningkatan Keselamatan Jalur KA melalui Pengiriman Rel R.54 Seberat 380 Ton
-
Kuliner6 tahun agoMenyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
-
Ekbis2 minggu agoADVAN Pecahkan Rekor MURI, Tampilkan Studio Bergerak di Super Brand Day TikTok Shop
