Connect with us

    Umum

    KPU Indramayu Sosialisasikan Pencoblosan Surat Suara Pemilu 2024 di Cantigi

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.IDKPU Indramayu menggelar kegiatan sosialisasi pencoblosan surat suara jelang Pemilu 2024 yang di gelar 14 Februari mendatang di Balai Desa Cantigi Wetan, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, (21/01).

    Komisioner KPU Indramayu Divisi Logistik dan Sosialisasi Munawaroh menjelaskan tata cara memilih pada saat Pemilu.

    “Tata cara memilih yaitu dengan ‘mencoblos’ surat suara yang tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 UU No.7/2017,” jelasnya.

    UU tersebut memuat pasal terkait penyelenggara pemilu, pelaksana pemilu, pelanggaran pemilu serta tindak pidana pemilu.

    Pemberian suara, kata Munawaroh, di lakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar parpol.

    Advertisement

    Sosialisasi di hadiri Camat Cantigi M Zaenal Muttaqien dan Bakesbangpol Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Agus Rohani.

    Hadir pula ketua serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Polsek, Koramil dan masyarakat Cantigi. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend