Connect with us

Lifestyle

Bupati Cirebon Minta Perda Kawasan Tanpa Rokok Dikebut

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Saat menggelar rapat di di Setda Kabupaten Cirebon, Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan Kabupaten Cirebon menjadi salah satu dari tiga wilayah di Jawa Barat yang belum memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Walaupun sebenarnya, lanjutnya, Kabupaten Cirebon sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terkait masalah tersebut.

“Perbup tentang KTR sudah ada, namun mau kita naikkan menjadi Perda,” ujar Imron saat, Rabu (20/03).

Ia pun lalu meminta proses penyusunan dan pengesahan Perda KTR bisa di percepat.

Sebenarnya pada tahun 2020, sudah ada inisiatif untuk menjadikan Perbup KTR menjadi Perda namun terkendala dengan adanya Covid-19.

Advertisement

Untuk itu, Imron meminta supaya Raperda tentang KTR sudah bisa di serahkan ke DPRD Kabupaten Cirebon pada Mei 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Lutfi mengatakan pihaknya saat ini tinggal menunggu pengajuan Perda KTR.

“Ajukan saja dulu, nanti kita masukan ke slot prioritas,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes dr Benget Saragih menuturkan ada urgensi dari pengesahan Perda KTR.

Perda dan Perbup, terangnya, memiliki perbedaan dalam hal penegakkan aturan.

Advertisement

“Kalau Perda, yang melanggar kena sanksi, kalau Perbup tidak,” ujar Saragih.

Pengesahan Perda KTR, baginya, merupakan salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat untuk bisa menciptakan udara yang bersih.

Setidaknya ada tujuh lokasi yang nantinya harus bebas dari asap rokok.

Yaitu fasilitas kesehatan, belajar mengajar, bermain anak, tempat ibadah, sarana transportasi, kantor dan tempat umum.

Beberapa lokasi itu ada yang masih bisa di fasilitasi dengan ruang merokok.

Advertisement

Namun di beberapa tempat, harus benar-benar steril dari asap rokok, mulai dari pintu masuk hingga pintu keluar. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend