Connect with us

    Lifestyle

    Pemkab Cirebon Godok Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi Perda No.2 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai bagian dari upaya pelayanan ramah disabilitas, Rabu (12/06).

    Kadinsos Kabupaten Cirebon Indra Fitriani yang bertindak sebagai pemateri mendorong supaya berbagai ruang inklusif terus dibangun di Kabupaten Cirebon.

    “Butuh kerja sama berbagai pihak guna meningkatkan pelayanan ramah disabilitas, baik infrastruktur maupun kebijakan,” ungkapnya di Hotel Apita Cirebon.

    Fitri, sapaan akrabnya, menyebut saat ini jumlah disabilitas di Kabupaten Cirebon mencapai sekitar empat ribuan jiwa.

    Ia tak menampik data tersebut masih belum pasti sebab pihak keluarga kadang enggan mengurus administrasi kependudukan anaknya yang disabilitas.

    Advertisement

    “Sampai dengan saat ini yang kita bantu baru 1.667,” imbuh Fitri.

    Ia merinci APBD Kabupaten Cirebon membantu sekitar 841 penyandang disabilitas dan dari APBN sebanyak 811 orang.

    Sementara sisanya dari CSR lebih dari 100 penyandang disabilitas.

    Fitri mengaku pihaknya telah mendata terkait pelayanan yang sudah ramah disabilitas dari tingkat desa hingga OPD.

    Beberapa OPD yang sudah ramah disablitas yakni PN Sumber, RSUD Arjawinangun dan kantor Desa Kendal Kecamatan Astanajapura.

    Advertisement

    Lalu Desa Durajaya Kecamatan Greged, Desa Panambangan Kecamatan Sedong, dan kantor Kecamatan Gempol.

    Selain itu, guna menciptakan ruang inklusif bagi disabilitas juga perlu adanya kebijakan yang mampu mengikis stigma buruk disabilitas.

    Menurutnya, selama ini disabilitas adalah orang yang harus memperoleh bansos, tidak bisa berbuat banyak, kurang mampu dan cenderung di remehkan.

    Sehingga secara tidak langsung mengurangi ruang gerak mereka untuk bekerja dan berkarya.

    “Penyandang disabilitas memiliki potensi yang luar biasa jika di berikan ruang dan kesempatan,” tutur Fitri.

    Advertisement

    Pemkab Cirebon juga telah mendorong adanya peraturan daerah yang mengatur secara tentang eksistensi penyandang disabilitas.

    “Perda ini bertujuan menghilangkan stigma negatif, mengurangi kesenjangan, menciptakan ruang publik ramah disabilitas dan meningkatkan produktivitas,” jelasnya.

    Hadir pula sebagai pemateri Ketua Pansus Komisi 4 DPRD Kabupaten Cirebon Siska Karina. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend