Lifestyle
Pemkab Cirebon Godok Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

CIAYUMAJAKUNING.ID – Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi Perda No.2 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai bagian dari upaya pelayanan ramah disabilitas, Rabu (12/06).
Kadinsos Kabupaten Cirebon Indra Fitriani yang bertindak sebagai pemateri mendorong supaya berbagai ruang inklusif terus dibangun di Kabupaten Cirebon.
“Butuh kerja sama berbagai pihak guna meningkatkan pelayanan ramah disabilitas, baik infrastruktur maupun kebijakan,” ungkapnya di Hotel Apita Cirebon.
Fitri, sapaan akrabnya, menyebut saat ini jumlah disabilitas di Kabupaten Cirebon mencapai sekitar empat ribuan jiwa.
Ia tak menampik data tersebut masih belum pasti sebab pihak keluarga kadang enggan mengurus administrasi kependudukan anaknya yang disabilitas.
“Sampai dengan saat ini yang kita bantu baru 1.667,” imbuh Fitri.
Ia merinci APBD Kabupaten Cirebon membantu sekitar 841 penyandang disabilitas dan dari APBN sebanyak 811 orang.
Sementara sisanya dari CSR lebih dari 100 penyandang disabilitas.
Fitri mengaku pihaknya telah mendata terkait pelayanan yang sudah ramah disabilitas dari tingkat desa hingga OPD.
Beberapa OPD yang sudah ramah disablitas yakni PN Sumber, RSUD Arjawinangun dan kantor Desa Kendal Kecamatan Astanajapura.
Lalu Desa Durajaya Kecamatan Greged, Desa Panambangan Kecamatan Sedong, dan kantor Kecamatan Gempol.
Selain itu, guna menciptakan ruang inklusif bagi disabilitas juga perlu adanya kebijakan yang mampu mengikis stigma buruk disabilitas.
Menurutnya, selama ini disabilitas adalah orang yang harus memperoleh bansos, tidak bisa berbuat banyak, kurang mampu dan cenderung di remehkan.
Sehingga secara tidak langsung mengurangi ruang gerak mereka untuk bekerja dan berkarya.
“Penyandang disabilitas memiliki potensi yang luar biasa jika di berikan ruang dan kesempatan,” tutur Fitri.
Pemkab Cirebon juga telah mendorong adanya peraturan daerah yang mengatur secara tentang eksistensi penyandang disabilitas.
“Perda ini bertujuan menghilangkan stigma negatif, mengurangi kesenjangan, menciptakan ruang publik ramah disabilitas dan meningkatkan produktivitas,” jelasnya.
Hadir pula sebagai pemateri Ketua Pansus Komisi 4 DPRD Kabupaten Cirebon Siska Karina. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia