Connect with us

Ekbis

Pasar Fluktuasi Signifikan, OJK Terbitkan Buyback Saham Tanpa RUPS

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Di keluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Kebijakan buyback saham tersebut di terbitkan dengan pertimbangan perdagangan saham di BEI sejak 19 September 2024 mengalami tekanan.

Hal itu terindikasi dari penurunan IHSG per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan OJK menetapkan status kondisi lain.

“Sebagaimana dalam Pasal 2 huruf g POJK 13/2013 sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” ujarnya, Rabu (19/03).

Advertisement

Kebijakan buyback saham ini sudah di sampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Inarno berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan pasar, mengurangi tekanan dan tindak lanjut dari pertemuan 3 Maret lalu.

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, kondisi pasar yang fluktuatif, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS.

Pelaksanaan ini juga wajib memenuhi ketentuan POJK 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Di keluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat di keluarkan OJK.

Advertisement

Buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah di keluarkan OJK di Sektor Pasar Modal.

Pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend