Connect with us

Ekbis

DPRD Kota Cirebon Nilai Kriteria Layanan Gawat Darurat JKN Bisa Timbulkan Polemik

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio menilai kebijakan tentang lima kriteria pelayanan kegawatdaruratan JKN menimbulkan polemik di masyarakat dan berdampak pada pembiayaan operasional rumah sakit.

Ia menilai kebijakan yang termaktub dalam Permenkes No.47/2018 itu tak semua kondisi kegawatdaruratan dapat di biayai BPJS Kesehatan.

Andrie mencontohkan pasien dengan suhu tubuh di bawah 39 derajat celcius tidak termasuk kategori kegawatdaruratan,

“Maka tidak akan di layani di IGD atau di anggap tidak memerlukan rawat inap,” jelas Andrie usai berdiskusi dengan direksi RS GunungJati, Selasa (15/04).

Namun demikian, ia mengapresiasi kebijakan RS Gunungjati yang tetap memberikan pelayanan kepada pasien tanpa diskriminasi.

Advertisement

“Alhamdulillah, RS Gunungjati tak pernah menolak pasien,” imbuh Andrie.

Sebagai bentuk respons terhadap kebijakan tersebut, RS Gunungjati saat ini tetap melayani pasien dari luar daerah.

Namun, pelayanan penuh hanya di berikan kepada warga Kota Cirebon yang sudah tercakup dalam program UHC.

“Tetapi jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka akan di perlakukan sebagai pasien umum,” tegasnya.

Menrut Andrie rumah sakit pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Advertisement

Namun masalah muncul saat pasien tidak memiliki kemampuan membayar biaya pengobatan.

Dari hasil diskusi dengan manajemen RS Gunungjati, terdapat kasus pasien luar daerah yang tergolong false emergency namun tetap di layani.

Sehingga tidak bisa di tagihkan ke BPJS dan nilainya bisa mencapai Rp140 juta per bulan.

“Jika terus terjadi, dalam setahun bisa membengkak hingga Rp1,7 miliar,” ungkapnya.

Kondisi tersebut berpotensi membebani keuangan rumah sakit dan berdampak pada APBD Kota Cirebon.

Advertisement

“Permasalahan ini membutuhkan perhatian dari pemerintah provinsi,” kata Andrie. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend