Connect with us

Umum

Majalengka Bakal Lantik 3.489 PPPK Paruh Waktu

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Sebanyak 3.489 tenaga honorer Kabupaten Majalengka di nyatakan lolos dan akan segera menerima SK Bupati yang meresmikan pengangkatan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu.

Bupati Majalengka Eman Suherman menjelaskan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di jadwalkan akan di laksanakan 26 November 2025.

Hal tersebut ia sampaikan saat membuka kegiatan asesmen ASN di SMKN 1 Majalengka.

“SK sudah siap, tinggal penyerahan saja per 26 November nanti. Mudah-mudahan tidak ada halangan dan semuanya bisa berjalan lancar,” ujar Bupati Eman.

Dengan di angkatnya pegawai non-ASN ini, pejabat dan kepala OPD di imbau untuk tak lagi melakukan rekrutmen pegawai yang tak sesuai dengan ketentuan.

Advertisement

Sesuai dengan UU No.20/2023 tentang ASN, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN akan di kenakan sanksi.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Majalengka Ikin Asikin menjelaskan PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang di angkat berdasarkan perjanjian kerja.

“Dan di berikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” terangnya.

Ikin juga menambahkan jika proses administrasi telah hampir selesai.

Advertisement

“Dari total 3.492 usulan, ada 3 yang tidak memenuhi syarat. Jadi 3.489 orang sudah kami usulkan dan saat ini proses pencetakan SK hampir tuntas,” jelasnya.

Pengangkatan pegawai non-ASN yang memenuhi syarat ini sejalan dengan amanat Keputusan Menteri PANRB No.16 /025 tentang PPPK Paruh Waktu. ***

Continue Reading
Advertisement

Yang Lagi Trend