spot_img
Rabu, Maret 11, 2026
More

    Tinggalkan Hukum Kolonial, UGJ Gelar Seminar Nasional 2026

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Semangat meninggalkan bayang-bayang hukum pidana kolonial menuju sistem hukum nasional yang berakar pada jati diri bangsa mengemuka dalam Seminar Nasional Hukum 2026 yang digelar Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

    Seminar bertajuk “Dari Hukum Pidana Kolonial ke Hukum Pidana Nasional, Fondasi Filosofis dan Tantangan Implementasi KUHP Baru” ini berlangsung di Auditorium Kampus Utama UGJ, Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Jumat (13/2/2026).

    Forum ilmiah tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dan pakar hukum lintas institusi mulai dari unsur kepolisian, akademisi, hingga praktisi hukum. Hadir perwakilan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., serta Dr. H. Harmono, S.H., M.H. sebagai keynote speaker.

    Diskusi panel turut diperkaya pandangan Topo Santoso, Guru Besar Universitas Indonesia sekaligus Tim Perumus KUHP, bersama para akademisi UGJ dan jajaran Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia.

    KUHP Nasional, Simbol Kedaulatan Hukum

    Rektor UGJ, Prof. Dr. Ir. H. Achmad Faqih, S.P., M.M., IPU., CIRR., menegaskan bahwa lahirnya KUHP Nasional tidak sekadar pergantian norma hukum tertulis, melainkan tonggak sejarah kedaulatan hukum Indonesia setelah puluhan tahun masih menggunakan Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial Belanda.

    “KUHP Nasional ini lahir dari nilai-nilai luhur Pancasila dan budaya bangsa. Kita tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi bergerak menuju paradigma hukum yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” ujarnya.

    Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memastikan implementasi KUHP baru berjalan sesuai arah pembaruan hukum. Kampus tidak hanya mencetak sarjana yang hafal pasal demi pasal, tetapi juga insan hukum yang peka terhadap rasa keadilan masyarakat.

    Tantangan Terbesar Mengubah Cara Pandang

    Senada dengan itu, Ketua Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ), Prof. H. Mukarto Siswoyo, Drs., M.Si., menekankan bahwa tantangan terbesar penerapan KUHP Nasional justru terletak pada perubahan cara berpikir aparat penegak hukum.

    “Hukum yang baik di atas kertas belum tentu adil dalam praktik. Kuncinya ada pada aparatur penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, hakim, hingga advokat agar tidak lagi menggunakan ‘kacamata lama’ dalam membaca hukum yang baru,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, KUHP Nasional dibangun di atas fondasi filosofis Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Paradigma ini menempatkan keadilan restoratif sebagai roh utama, dengan menekankan pemulihan korban, pemanusiaan pelaku, serta perlindungan hak asasi manusia yang seimbang dengan kepentingan ketertiban umum.

    Dari Diskusi ke Rekomendasi Kebijakan

    Seminar yang dipandu Dekan Fakultas Hukum UGJ, Dr. H. Harmono, S.H., M.H., berlangsung dinamis dan interaktif. Mahasiswa serta peserta tidak hanya diajak memahami substansi KUHP baru, tetapi juga menggali makna filosofis dan tujuan sosial di balik setiap pasal.

    Pihak kampus berharap forum ini tidak berhenti sebagai ruang diskusi akademik semata. Lebih dari itu, seminar diharapkan mampu melahirkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat kontribusi UGJ dalam pembangunan hukum nasional yang lebih beradab dan berkeadilan.

    Transisi dari hukum pidana kolonial menuju KUHP Nasional menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menegaskan identitas hukumnya sendiri bukan sekadar mengganti teks undang-undang, tetapi membangun paradigma baru penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada keadilan substantif.

    Berita Lainnya

    spot_img

    Related Stories