CIAYUMAJAKUNING.ID – Satpol PP Kabupaten Cirebon menertibkan ratusan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pangeran Antasari sepanjang 9,6 kilometer (KM), Rabu (16/09).
Penertiban di lakukan mulai dari Kelurahan Kenanga yang melintasi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sumber, Depok hingga Plumbon.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi mengatakan ada 317 bangunan liar dan PKL yang berada di sepanjang ruas jalan tersebut.
Penertiban tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PP No.16/2018 tentang Satpol PP, Permendagri No.16/2023 serta Perda Kabupaten Cirebon No.7/2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Penegakan di lakukan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan yang ada,” ujarnya.
Penataan bangunan liar dan PKL juga bertujuan menangani sejumlah persoalan di sepanjang Jalan Pangeran Antasari.
Keberadaan bangunan dan aktivitasnya di nilai dapat mengganggu lalu lintas, memperburuk kondisi lingkungan hingga berkontribusi terhadap potensi banjir. ***






