CIAYUMAJAKUNING.ID – Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani menghadiri kegiatan Diseminasi dan Training of Trainers (ToT) Permohonan di Gedung Pemda Kuningan, Rabu (23/09).
Kegiatan tersebut menyiratkan pesan penting bahwa produk lokal tidak cukup hanya memiliki kualitas yang baik.
Di tengah persaingan pasar yang kian terbuka, identitas, reputasi dan kekhasan produk juga perlu mendapatkan perlindungan hukum agar memiliki nilai tambah serta daya saing yang kuat.
Kegiatan di gelar oleh Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI sebagai ruang penguatan kapasitas bagi pelaku usaha dan para pemangku kepentingan dalam memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
Ketua Tim Kerja Diseminasi dan Promosi Erni Tri Harwiningsi mengatakan kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai fungsi strategis merek dan merek kolektif.
“Meningkatkan kapasitas aparatur pendamping daerah serta memberikan fasilitasi permohonan pendaftaran merek dan merek kolektif,” lanjutnya.
Peserta kegiatan berasal dari unsur UMKM, penggiat ekonomi kreatif, koperasi, BUMDes, asosiasi sentra usaha, pengelola desa wisata, paralegal, perangkat daerah, perguruan tinggi, komunitas hingga mitra pendamping usaha.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman menilai Kuningan memiliki modal yang kuat berupa kekayaan alam, tradisi, kreativitas masyarakat, produk pertanian dan pangan olahan, kerajinan, ekonomi kreatif hingga destinasi wisata.
Potensi tersebut di nilai bernilai ekonomi yang lebih tinggi apabila di kelola dengan mutu yang terjaga, identitas yang kuat, perlindungan hukum yang tepat dan strategi pemasaran yang konsisten.
“Kekayaan intelektual adalah instrumen untuk membangun reputasi, meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka pangsa pasar, memperkuat posisi tawar dan menjaga agar manfaat ekonomi tetap kembali kepada masyarakat yang menghasilkan produk tersebut,” ungkapnya.
Fajar juga memperkenalkan konsep Indikasi Geografis (IG) sebagai salah satu instrumen yang dapat di kembangkan untuk produk yang memiliki karakteristik, reputasi dan kualitas tertentu.
Ia mencontohkan pengembangan produk Indikasi Geografis di Dieng, seperti Kopi Pegunungan Arabika Dieng, Purwaceng dan Carica.
Menurut Fajar, pendekatan serupa dapat di kaji di Kuningan.
Salah satunya Kopi Arabika Jawa Ciremai, selain berbagai produk khas lainnya yang memiliki karakteristik dan keterkaitan dengan wilayah Kuningan.
Ia menjelaskan bagi pelaku usaha, merek merupakan wajah sekaligus pembeda dari sebuah produk.
Karenanya, pendaftaran merek sejak awal di nilai penting agar identitas usaha memiliki perlindungan hukum dan dapat di kembangkan secara konsisten melalui kemasan, promosi serta pengalaman konsumen.
“Untuk produk yang memiliki kualitas, reputasi dan karakteristik terkait dengan Indikasi Geografis, ini juga tentunya harus dapat di kembangkan dan di daftarkan,” terang Fajar.
Sementara itu, Wabup Tuti menyampaikan pengembangan produk lokal harus berjalan seiring dengan penguatan identitas serta perlindungan hukum.
“Merek merupakan identitas, aset ekonomi dan bagian dari reputasi suatu produk atau jasa yang perlu di lindungi dan di kembangkan secara berkelanjutan,” tuturnya.
Rangkaian kegiatan meliputi penguatan peran paralegal di pos bantuan hukum serta pemaparan mengenai penguatan daya saing produk unggulan Kuningan melalui perlindungan merek kolektif.
Serta demonstrasi aplikasi SIMAKO, literasi keuangan oleh Bank BJB, diskusi dan klinik pendampingan bagi calon pemohon merek dan merek kolektif. ***








