https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Sabtu, 31 Oktober 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Ekbis

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Majalengka

by Sudastika
31 Oktober 2026
in Ekbis
Kabupaten Cirebon Bakal Tertibkan Kabel Internet yang Semrawut

CIAYUMAJAKUNING.ID – Ditjen Bea Cukai (DJBC) Jabar bersama Satpol PP memusnahkan sebanyak 33,89 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp50,58 miliar di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10). Negara di taksir merugi hingga Rp25,43 miliar.

Kepala DJBC Jabar Finari Manan mengatakan rokok yang di musnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga Agustus 2026.

BacaJuga

Akselerasi Hilirisasi Berbasis Teknologi, PTPN III (Persero) Tampilkan Portofolio Inovasi Olahan Kelapa Sawit di DTIIF 2026

Sebanyak 514 Barang Tertinggal di Bulan Oktober, LRT Jabodebek : Perhatikan Kembali Barang Bawaan Anda

BRI Finance Perkuat Segmen Mobil Bekas untuk Menjangkau Kebutuhan Konsumen

Veritask Luncurkan AiYU Generasi Terbaru, Ungguli Model AI Generik dalam Pengujian Hukum Indonesia

Penindakan ini merupakan langkah penting guna melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya upaya pengawasan dan penindakan rokok Ilegal harus di barengi dengan peningkatan kesadaran publik agar tidak membeli maupun mengedarkan produk ilegal.

Finari mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual maupun mengedarkan rokok ilegal.

Partisipasi masyarakat di nilai menjadi salah satu faktor penting dalam memutus rantai distribusi produk yang melanggar ketentuan cukai.

Sepanjang 1 Januari hingga 30 September, Bea Cukai Jabar telah melakukan 3.243 penindakan dengan total barang bukti mencapai 88,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai diperkirakan mencapai Rp152,69 miliar.

Upaya hukum juga di tegakkan via proses penyidikan pidana di bidang cukai.

Sebanyak tiga perkara telah memasuki tahap penyidikan dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Dari tiga perkara itu, satu perkara telah di nyatakan lengkap (P-21) dan di limpahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebanyak 98 perkara di selesaikan via mekanisme ultimum remedium, yakni penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan melalui pembayaran sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Total denda dari penyelesaian perkara tersebut mencapai Rp2,75 miliar.

Sementara itu, Kasatpol PP Jabar Akhmad Taufiqurrahman mengatakan kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak peredaran barang kena cukai ilegal.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Permenkeu No.22/2026 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). ***

 

Tags: Bea CukaiCiayumajakuningheadlineKabupaten MajalengkaRokok Ilegal

Related Posts

Veritask Luncurkan AiYU Generasi Terbaru, Ungguli Model AI Generik dalam Pengujian Hukum Indonesia

Akselerasi Hilirisasi Berbasis Teknologi, PTPN III (Persero) Tampilkan Portofolio Inovasi Olahan Kelapa Sawit di DTIIF 2026

31 Oktober 2026
Veritask Luncurkan AiYU Generasi Terbaru, Ungguli Model AI Generik dalam Pengujian Hukum Indonesia

Sebanyak 514 Barang Tertinggal di Bulan Oktober, LRT Jabodebek : Perhatikan Kembali Barang Bawaan Anda

31 Oktober 2026
Veritask Luncurkan AiYU Generasi Terbaru, Ungguli Model AI Generik dalam Pengujian Hukum Indonesia

BRI Finance Perkuat Segmen Mobil Bekas untuk Menjangkau Kebutuhan Konsumen

31 Oktober 2026
Veritask Luncurkan AiYU Generasi Terbaru, Ungguli Model AI Generik dalam Pengujian Hukum Indonesia

Veritask Luncurkan AiYU Generasi Terbaru, Ungguli Model AI Generik dalam Pengujian Hukum Indonesia

31 Oktober 2026
Kartu ATM PKH dan Sembako Diserahkan di Pekalipan Cirebon

Kartu ATM PKH dan Sembako Diserahkan di Pekalipan Cirebon

31 Oktober 2026
itel VistaTab 12 Resmi Rilis, Tablet Rp2 Jutaan dengan Bonus Keyboard dan Pen

Bitcoin Terkoreksi Usai Keputusan The Fed, Bittime Soroti Peluang dan Risiko di Tengah Volatilitas

31 Oktober 2026

Berita Terpopuler

  • Yuk, Pantau Lalu Lintas Secara Real Time via PANON Kuningan!

    Yuk, Pantau Lalu Lintas Secara Real Time via PANON Kuningan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Mandiri Taspen dan ITB Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Ekosistem Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumur Tujuh Cikajayaan Pasawahan Situs Mata Air Bersejarah di Kuningan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pembongkaran Rel Kuno Cirebon Memanas, DPRD Siapkan RDP dan Panggil Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Geothermal di Kuningan, Bupati Sambangi Kementerian ESDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Izin Usaha Kawasan Wisata Arunika Kuningan Minta Diperbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FEB UI Kembangkan DBHCHT Untuk KTR di Kabupaten Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id