CIAYUMAJAKUNING.ID – Ditjen Bea Cukai (DJBC) Jabar bersama Satpol PP memusnahkan sebanyak 33,89 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp50,58 miliar di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10). Negara di taksir merugi hingga Rp25,43 miliar.
Kepala DJBC Jabar Finari Manan mengatakan rokok yang di musnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga Agustus 2026.
Penindakan ini merupakan langkah penting guna melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya upaya pengawasan dan penindakan rokok Ilegal harus di barengi dengan peningkatan kesadaran publik agar tidak membeli maupun mengedarkan produk ilegal.
Finari mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual maupun mengedarkan rokok ilegal.
Partisipasi masyarakat di nilai menjadi salah satu faktor penting dalam memutus rantai distribusi produk yang melanggar ketentuan cukai.
Sepanjang 1 Januari hingga 30 September, Bea Cukai Jabar telah melakukan 3.243 penindakan dengan total barang bukti mencapai 88,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai diperkirakan mencapai Rp152,69 miliar.
Upaya hukum juga di tegakkan via proses penyidikan pidana di bidang cukai.
Sebanyak tiga perkara telah memasuki tahap penyidikan dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Dari tiga perkara itu, satu perkara telah di nyatakan lengkap (P-21) dan di limpahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebanyak 98 perkara di selesaikan via mekanisme ultimum remedium, yakni penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan melalui pembayaran sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Total denda dari penyelesaian perkara tersebut mencapai Rp2,75 miliar.
Sementara itu, Kasatpol PP Jabar Akhmad Taufiqurrahman mengatakan kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak peredaran barang kena cukai ilegal.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Permenkeu No.22/2026 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). ***









