CIAYUMAJAKUNING.ID – Di wakili oleh Wakil Wali Kota Siti Farida Rosmawati, Pemkot Cirebon menyalurkan bantuan dengan menyerahkan kartu ATM dan PIN Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako Tahun 2026 di Aula Kecamatan Pekalipan, Selasa (20/10).
Melalui kerja sama dengan Dinsos Kota Cirebon dan BNI Cirebon, bantuan di salurkan melalui sistem perbankan guna mendukung transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memperluas akses layanan keuangan bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Menurut Wawalkot Siti, pengaturan jadwal berdasarkan wilayah kecamatan supaya masyarakat dapat menerima pelayanan secara tertib dan nyaman.
“Bantuan sosial ini bukan sekadar penyaluran dana, tetapi juga bentuk perhatian pemerintah untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasarnya,” ujarnya.
Di laksanakan secara bertahap, penyaluran bantuan di mulai Senin (19/10), di Kecamatan Lemahwungkuk, Harjamukti dan Kejaksan.
Selanjutnya di Pekalipan Selasa (20/10), kemudian berlanjut di Kecamatan Kesambi Rabu (21/10).
Menurut Siti, PKH dan Program Sembako berperan penting dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan.
“Kami berharap kartu ATM dan PIN ini di simpan dan di jaga oleh penerima manfaat, tidak di pindahtangankan kepada siapa pun serta di gunakan dengan bijak. Utamakan kebutuhan pokok keluarga, pemenuhan gizi, kesehatan dan pendidikan anak,” pintanya.
Petugas Dinsos dan BNI di minta memberikan pendampingan terkait tata cara penggunaan kartu ATM serta keamanan PIN.
Siti berharap evaluasi terus di lakukan selama rangkaian penyaluran berlangsung.
Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kota Cirebon Agus Syahron menjelaskan penerima bantuan sosial harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah di tetapkan.
Data penerima perlu di pastikan melalui proses verifikasi, termasuk kesesuaian identitas dan domisili.
“Kami melakukan pengecekan dan asesmen sesuai kebutuhan. Kondisi tempat tinggal, termasuk warga yang masih mengontrak, perlu di lihat berdasarkan ketentuan program dan hasil verifikasi,” bebernya.
Keluarga yang memenuhi kriteria juga berpeluang memperoleh pendampingan pemberdayaan sesuai ketentuan dan ketersediaan program. ***









