https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Sabtu, 7 November 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Lifestyle legal

Awas! Kultum Ceramah Ramadan Menjadi Celah Kampanye Politik Praktis Di Masjid

by Aris Efendi
2 April 2023
in legal
Awas! Kultum Ceramah Ramadan Menjadi Celah Kampanye Politik Praktis Di Masjid

Awas! Kultum Ceramah Ramadan Menjadi Celah Kampanye Politik Praktis Di Masjid

CIAYUMAJAKUNING.ID – Pada momentum bulan ramadan 2023 ini, patut diwaspadai mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik.

Maka wajar jika ada yang memanfaatkannya dengan berkampanya politik di mesjid berkedok ceramah atau kultum (kuliah tujuh menit).

BacaJuga

THR Tidak Dibayar, Telat Atau Dicicil, Ida Fauziyah: Catat Ini Sanksinya!

Lebaran Idul Fitri Diminta Lembur, Pekerja Dapat Hak Upah Lembur Tidak?

Pertanyaan Untuk Tempat Kerja Yang ‘Paketan’ (Perjanjian Kerja Cuma Coretan)

Dosa-dosa ini hanya akan diampuni jika kamu membayar kafarat

Lantas, boleh dan tidaknya melakukan kampanye terselubung alias berpolitik praktis di masjid tentunya peraturan terkait hal tersebut telah di atur dalam UU Pemilu. untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut:

Bulan Ramadan adalah saat yang tepat untuk meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT dan memperbaiki diri kita secara keseluruhan.

 

Baca Juga : Mudik Lebaran Gratis 2023 – Mudik Gratis Kementerian Perhubungan

 

Alih-alih menjadi momentum mendekatkan diri kepada Allah SWT, justru disalahgunakan sebagian oknum politisi untuk berkampanye politik praktis di Masjid.

Kampanye ini biasanya dilakukan dengan berkedok ceramah atau kultum (kuliah tujuh menit) untuk menunjukkan citranya seolah-olah ia adalah politisi yang memiliki pengetahuann keagamaan yang baik.

Dengan harapan popularitas dan elektabilitasnya dapat meningkat.

Kampanye politik tentu bukanlah sesuatu yang haram namun bukan berarti tidak memiliki aturan main.

Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu menyatakan bahwa Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah.

 

Baca Juga : Mudik Lebaran Gratis 2023 – Mudik Gratis Jasa Raharja

 

Artinya peserta pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye. Tempat ibadah dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab tempat ibadah.

Sebagaimana tertulis dalam Pasal 521 UU Pemilu sanksi yang dikenakan bagi yang melanggar ketentuan tersebut yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000, karena seharusnya masjid menjadi tempat edukasi politik bagi umat islam bukan malah menjadi panggung kampanye para politisi.

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Tags: celah kampanyeceramah ramadankultummasjidpolitik praktis

Related Posts

THR Tidak Dibayar, Telat Atau Dicicil, Ida Fauziyah: Catat Ini Sanksinya!

THR Tidak Dibayar, Telat Atau Dicicil, Ida Fauziyah: Catat Ini Sanksinya!

2 April 2023
Lebaran Idul Fitri Diminta Lembur, Pekerja Dapat Hak Upah Lembur Tidak?

Lebaran Idul Fitri Diminta Lembur, Pekerja Dapat Hak Upah Lembur Tidak?

2 April 2023
Paketan alias Perjanjian Kerja Cuma Coretan (instagram/eshariesta)

Pertanyaan Untuk Tempat Kerja Yang ‘Paketan’ (Perjanjian Kerja Cuma Coretan)

3 Maret 2023
gambar ilustrasi membayar kafarat

Dosa-dosa ini hanya akan diampuni jika kamu membayar kafarat

2 Maret 2023
contoh plang papan nama proyek

Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

28 Februari 2023
Persetujuan Bangunan Gedung PBG Pengganti Izin Mendirikan Bangunan IMB

Jangan Salah Kaprah Kini PBG Pengganti Izin Mendirikan Bangunan

27 Februari 2023

Berita Terpopuler

  • Yuk, Pantau Lalu Lintas Secara Real Time via PANON Kuningan!

    Yuk, Pantau Lalu Lintas Secara Real Time via PANON Kuningan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Mandiri Taspen dan ITB Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Ekosistem Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumur Tujuh Cikajayaan Pasawahan Situs Mata Air Bersejarah di Kuningan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IHSG Rebound, Bitcoin Terkoreksi, Soroti Dinamika Pasar Saham dan Kripto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Geothermal di Kuningan, Bupati Sambangi Kementerian ESDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Izin Usaha Kawasan Wisata Arunika Kuningan Minta Diperbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Gentengisasi di Majalengka Diluncurkan 8 November

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id