Pemkab Kuningan Terima 106 Sertifikat Aset Daerah dari BPN

1 Min Read

CIAYUMAJAKUNING.IDBupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menerima sebanyak 106 sertifikat hak pakai milik Pemkab Kuningan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di halaman kantor pemkab, Senin (26/01).

“Ini melampaui target kita. Komitmen kita pada tata kelola pemerintahan yang baik terus di tingkatkan,” ujarnya.

Bupati Kuningan menegaskan sertifikat merupakan langkah penting dalam penguatan manajemen aset daerah baik secara administratif maupun legalitas.

“Pensertifikatan ini bukan hanya pengamanan aset secara fisik tapi juga secara hukum,” tuturnya.

Pada tahun 2026, Pemkab Kuningan menargetkan program pertanahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 35.000 bidang tanah.

Hal ini sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan pertanahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kuningan Ayanto Hakim Basri mengatakan penyerahan sertifikat ini sebagai bentuk komitmen penataan dan pengamanan aset daerah.

“Dari jumlah tersebut, 100 bidang terbit pada tahun 2025 dan 6 bidang terbit pada tahun 2026,” jelasnya.

Target kerja Kantah Kuningan pada tahun 2026 yakni PTSL sebanyak 35.000 bidang sertifikat dan pengukuran bidang tanah seluas 12.000 hektar.

“Ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Aryanto. ***

Share This Article