spot_img
Jumat, Februari 27, 2026
More

    DPRD Dorong Pemkot Cirebon Segera Renovasi Gedung Disnaker

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Menindaklanjuti ambruknya kantor Disnaker, Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengan mendorong Pemkot untuk segera melakukan renovasi gedung.

    Hal tersebut di lakukan supaya pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

    Ketua Komisi III Yusuf menilai langkah percepatan perbaikan perlu segera di lakukan.

    “Karena ini menyangkut pelayanan masyarakat Kota Cirebon sehingga harus segera di renovasi,” pintanya.

    Komisi III juga mendukung keinginan jajaran dinas untuk tetap menempati lokasi semula di kawasan Cipto.

    Menurut Yusuf, Disnaker telah memahami tata letak pelayanan di lokasi tersebut sehingga di nilai lebih efektif.

    “Kalau di pindahkan ke tempat baru akan membutuhkan penyesuaian dan berpotensi membuat pelayanan kurang maksimal,” jelasnya.

    Terkait pembiayaan, Komisi III akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD gun mendorong supaya anggaran renovasi segera di putuskan.

    Tentunya melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pembahasan di Banggar.

    Yusuf menyebut perbaikan dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) mengingat sifatnya yang darurat.

    “Kami akan mendorong pimpinan agar segera berkoordinasi dengan Wali Kota supaya prosesnya bisa di percepat,” katanya.

    Komisi III juga meminta di lakukan evaluasi teknis terhadap penyebab ambruknya bangunan.

    “Agar kekuatan bangunan benar-benar di perhatikan sehingga tidak terjadi di dinas lain,” tegas Yusuf.

    Sementara itu, Sekretaris Komisi III R Endah Arisyanasakanti SH menyoroti perlunya kajian terkait kepemilikan aset di lokasi.

    Menurutnya perlu di pastikan status tanah dan sertifikat aset mengingat di lokasi itu juga terdapat kantor Di snaker Kabupaten Cirebon.

    Endah meminta supaya di lakukan peninjauan kembali guna memastikan kelayakan dan keamanan gedung.

    Di sisi lain, Kadisnaker Kota Cirebon Agus Suherman memastikan pelayanan publik tetap berjalan pasca ambruknya gedung.

    “Pelayanan tidak boleh berhenti,” katanya.

    Sejumlah layanan yang tetap berjalan di antaranya pelayanan Kartu AK-1 (kartu kuning) dan rekomendasi pekerja migran Indonesia (PMI),

    Serta penanganan permasalahan PMI, pelayanan hak-hak pekerja dan sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK).

    Untuk sementara, kantor di arahkan menempati gedung eks perizinan di kawasan KSTU.

    Agus menyebut kondisi bangunan tersebut layak di gunakan meskipun perlu penyesuaian karena bangunan berstatus cagar budaya.

    “Memang awalnya terasa pengap karena lama tidak di pakai namun jika sudah di tempati dan di rawat, di harapkan akan lebih nyaman,” ujarnya. ***

    Berita Lainnya

    spot_img

    Related Stories