Umum
Kabupaten Kuningan Terapkan Karantina Wilayah Parsial
KUNINGAN, – Upaya mencegah penyebaran covid-19 di daerah terus dilakukan. Seperti Kabupaten Kuningan Jawa Barat memutuskan untuk melakukan karantina wilayah parsial.
Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan, karantina wilayah parsial tersebut berlaku sejak 1 April 2020. Masa berlaku karantina wilayah parsial hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Surat edaran sudah kami buat dan kami edarkan ke seluruh wilayah di Kabupaten Kuningan,” kata Acep kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan karantina wilayah parsial dengan menutup seluruh akses keluar masuk desa atau kelurahan di Kabupaten Kuningan. Pemkab Kuningan akan menutup beberapa ruas jalan protokol di Kabupaten Kuningan.
Untuk tahap awal, karantina wilayah parsial mulai dari Pertigaan Cirendang atau rest area, perempatan pasar darurat di jalan Veteran.
“Tahap awal pelaksanaan karantina wilayah parsial adalah dengan melakukan pembatasan jam operasional bagi aktivitas masyarakat,” ujar dia.
Dalam pelaksanaan karantina wilayah parsial tersebut, masyarakat Kuningan maupun luar daerah dilarang melintasi jalan protokol tersebut. Yakni Jalan Siliwangi dari pertigaan Cirendang/ rest area, taman kota, perempatan pasar darurat di jalan Veteran mulai pukul 20.00 sampai 06.00 Wib.
Pemkab Kuningan melarang adanya aktifitas jual beli yang tidak penting di kawasan karantina wilayah parsial. Larangan tersebut mulai pukul 20.00 – 06.00 Wib.
“Mohon untuk diperhatikan baik-baik,” kata dia.
Sementara untuk desa wajib membuat posko penjagaan arah pintu keluar masuk desa dan kelurahan. Namun demikian, sebut Acep, karantina tersebut tidak berlaku kepada beberapa hal yang dianggap strategis.
Mulai dari pedagang bahan pokok, angkutan logistik seperti sembako, BBM, air minum dalam kemasan. Hingga tenaga medis dan relawan penanganan covid-19 serta bentuk pertolongan kemanusiaan lainnya.
“Dokter, apoteker sampai toko obat buka dan masyarakat yang memerlukan kebutuhan mendesak seperti sakit dan berobat bisa difasilitasi. Kemudian pasar tradisional dan modern,” kata dia.
Dalam kebijakan karantina wilayah parsial tersebut, Acep meminta petugas jaga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Seperti sakit dan berobat.
Acep menyiapkan kendaraan petugas untuk melayani warga yang akan berobat maupun sakit dan butuh pertolongan.
“Untuk Polres, Dishub dan Satpol PP Kuningan agar menyiapkan petugas lapangan untuk melaksanakan karantina wilayah parsial di ruas jalan protokol dan melaksanakan rekayasa lalu lintas,” ujar Acep.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar