Connect with us

    Umum

    Perkara Buku Nikah Bunda Isun Berlanjut di PTUN

    Published

    on

    CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Kasus dugaan buku nikah Asli Tapi Palsu (Aspal) yang di ajukan tim kuasa hukum Fifi Sofiah atau Bunda Isun, di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon. Akhirnya, berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

    Istri sah IE, IL sebagai pelapor, melaporkan dugaan buku nikah Aspal ke PTUN Bandung, untuk membuktikan keabsahan dan keaslian dokumen negara tersebut.

    Melalui pengacaranya, DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D) menjelaskan sidang perdana pada Kamis (12/11/2020) seluruh dokumen seperti surat kuasa, materi gugatan tlh diterima oleh majelis hakim PTUN Bandung.

    “Saya sebagai pengacara dari pelapor yakni ibu IL akan menguji ke aslian dan keabsahan buku nikah yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu yang dipakai sebagai objek untuk mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Sumber, oleh FS kata Razman usai sidang di PTUN, Bandung (12/11/2020).

    Razman melanjutkan KUA Mundu yang diwakili oleh dua kuasa hukumnya ternyata tidak membawa dokumen asli buku nikah yang menjadi objek pelaporan di PTUN Bandung.

    Advertisement

    “Kalau tadi, kuasa hukum KUA Mundu membawa dokumen asli buku nikah yang kami laporkan di PTUN maka hari ini tidak sampai setengah jam sidang akan selesai, dengan demikian putusan hakim bahwa pada sidang berikutnya akan masuk pd pembacaan gugatan yang dilakukan pihak Kami,” tuturnya

    Menurut Razman, pihaknya melihat proses jalannya sidang di Pengadilan Agama Sumber dan PTUN Bandung, semakin hari semakin membuka apa yang sebenarnya terjadi.

    “Saya melihat semakin hari di Pengadilan Agama dan PTUN semakin membuka tabir kebenaran. Tadi kuasa hukum KUA Mundu tidak bisa memastikan yang mana buku nikah yang sah. Sehingga dia minta waktu kepada hakim untuk mengkroscek terlebih dahulu, karena kita menghadirkan tiga buku nikah,” ungkap Razman.

    Oleh karena itu, kuasa hukum KUA Mundu tidak bisa memastikan buku nikah yang sah dari ketiga buku nikah yang di jadikan objek pelaporan membuat majelis hakim berkeinginan untuk datang ke KUA Mundu, guna memastikan buku nikah yang sah.

    “Majelis hakim, sampai berniat datang ke KUA Mundu, tetapi kita jelaskan sebelum melakukan gugatan PTUN ini kami telah berkirim surat secara resmi ke KUA Mundu dan jawabnnya sudah kami serahkan ke Majelis Hakim” ujarnya

    Advertisement

    Razman menduga, pada tahun 2003 mantan Ketua Mundu yang menikahkan Bunda Isun dengan IE, terjadi konspirasi atau kerjasama dalam hal pemalsuan dokument buku nikah

    “Perlu di ketahui tahun 2003 lalu yang menikahkan itu diduga mantan Kepala KUA Mundu, maka kita patut menduga juga bahwa ada konspirasi atau kerjasama dalam hal pemalsuan. Oleh karena itu, kami minta majelis hakim untuk memanggil pihak KUA Mundu dan mantan Kepala KUA Mundu tahun 2003 begitu juga dengan pihak Bunda Isun selaku tergugat intervensi,” paparnya.

    Melihat jalannya proses sidang di PTUN Bandung, Razman meyakini, sidang di PTUN Bandung akan di menangkan oleh pihaknya.

    “Keyakinan kami dengan proses PTUN yang begitu cepat kami yakin akan dimenangkan. Artinya, dibatalkan buku nikah itu, maka dengan demikian gugatan di Pengadilan Agama Sumber batal demi hukum,” lanjutnya.

    Razman mengingatkan, walaupun di Pengadilan Agama Sumber mengabulkan gugatan Fifi atau Bunda Isun. Sementara, di PTUN Bandung ternyata dibatalkan maka buku nikah tersebut palsu dn artinya ada putusan yang kontra produktif.

    Advertisement

    Selain itu, Razman juga memyinggung Bunda Isun yang diduga pernah mengatakan kepada pengacaranya bahwa dia memiliki banyak harta bersama Pk IE adalh pernyataan yang keliru dan terkesan dipaksakan.

    “Harta yang mana? orang pernikahan saja siri, apalagi harta-harta semua atas nama bu IL”, tegas Razman.

    Oleh karena itu, kata Razman, akibatnya, IL menjadi murka, dan akan mengambil semua aset seperti lahan dan bangunan yang berlokasi di daerah Cideng, seluas 3000 meter persegi. Meskipun begitu, rumah yang ditempati Bunda Isun tidak akan di ganggu gugat.

    “Rumah Cideng yang tadinya tidak diganggu dalam pengertian dikembalikan kepada yang berhaknya. Rumah yang ditempatinya tidak akan diganggu, kita masih manusiawi, tetapi tanah yang 3000 meter plus bangunan yang ada didepan akan diambil alih oleh ibu IL karena atasnama bu IL, bukan Pak IE” pungkasnya mengakhiri keterangan.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend