Connect with us

    Umum

    Masih Gunakan Rotator Saat Berkendara Siap-Siap Kena Denda

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Maraknya pengendara mobil maupun motor yang menggunakan rotator, tidak jarang membuat pengguna jalan lainnya merasa tertipu setelah mengetahui jika kendaraan yang menggunakan rotator tersebut berpelat nomor pribadi.

    Tidak sedikit dari sejumlah pengguna jalan menyebutkan, kendaraan yang menggunakan rotator acap kali arogan saat berkendara.

    Mayoritas dari kendaraan yang sering menggunakan rotator berupa mobil-mobil mewah berpelat nomor hitam alias pribadi. Kebanyakan rotator dihidupkan oleh kendaraan berpelat nomor pribadi digunakan saat kondisi jalan macet ataupun saat melintas di jalan tol.

    Secara jelas dan nyata jika pemasangan rotator di kendaraan berpelat nomor pribadi telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

    Perbuatan itu melanggar Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Advertisement

    Berikut isinya: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134. Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend