Umum
Masih Gunakan Rotator Saat Berkendara Siap-Siap Kena Denda

CIAYUMAJAKUNING.ID – Maraknya pengendara mobil maupun motor yang menggunakan rotator, tidak jarang membuat pengguna jalan lainnya merasa tertipu setelah mengetahui jika kendaraan yang menggunakan rotator tersebut berpelat nomor pribadi.
Tidak sedikit dari sejumlah pengguna jalan menyebutkan, kendaraan yang menggunakan rotator acap kali arogan saat berkendara.
Mayoritas dari kendaraan yang sering menggunakan rotator berupa mobil-mobil mewah berpelat nomor hitam alias pribadi. Kebanyakan rotator dihidupkan oleh kendaraan berpelat nomor pribadi digunakan saat kondisi jalan macet ataupun saat melintas di jalan tol.
Secara jelas dan nyata jika pemasangan rotator di kendaraan berpelat nomor pribadi telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Perbuatan itu melanggar Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut isinya: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134. Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia