Umum
Belum Dapatkan Bukti Korupsi Nurhayati, Polisi Tetapkannya Sebagai Tersangka

CIAYUMAJAKUNING.ID – Setelah viralnya atas pernyataan Nurhayati selaku pelapor kasus korupsi Desa Citemu yang ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Mako Polres Cirebon Kota tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi BPD Citemu dan sumber informasi lainnya.
“Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi (Kuwu Desa Citemu) terhadap penggunaan anggaran APBDes Tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020,” katanya, Sabtu (19/2/2022).
Setelah ada informasi tersebut, lanjut Fahri, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan pengumpulan alat bukti, sampai dengan proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriyadi.
“Selanjutnya kami mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya berkas atas nama Supriyadi sempat P19 atau dinyatakan tidak lengkap, lalu penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang dilakukan JPU,” ungkapnya.
Kemudian, kata Fahri, dikirimkan kembali ke JPU untuk tahapan selanjutnya.
“Setelah itu ada petunjuk lagi dari JPU, setelah itu ada petunjuk lagi dari berita acara koordinasi dan konsultasi, petunjukanya itu agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” katanya.
Berdasarkan petunjuk itu, sambung Fahri, Nurhayati yang saat itu sebagai bendahara keuangan di Desa Citemu dalam kasus ini termasuk perbuatan pelanggaran atau melawan hukum.
“Karena perbuatannya tersebut telah memperkaya Supriyadi, atas dasar itulah penyidik Polres Cirebon Kota melakukan penyidikan lebih lanjut kepada Nurhayati dan selanjutnya mengirimkan berkas kembali ke JPU,” terangnya.
Masih kata dia, penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta sesuai dengan prosedural hukum.
“Penetapan Nurhayati sebagai tersangka, sudah seusai dengan kaidah-kaidah hukum dan juga prosedur-prosedur hukum yang berlaku karena penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan dari petunjuk yang diberikan oleh JPU, pada saat dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi,” bebernya Fahri.
Ia mengungkapkan, Nurhayati ini kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik, namun tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Supriyadi.
“Walaupun sampai saat ini, kita masih belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya, namun ada tindakan pelanggaran yaitu Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,” jelasnya.
Permendagri tersebut, dijelaskan Fahri, mengatur tentang regulasi dan sistem administrasi keuangan.
“Seharusnya Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada Kasi pelaksana kegiatan, namun ini Nurhayati menyerahkan kepada kepala desa atau kuwu dan kegiatan ini sudah berlangsung selama 16 kali atau selama tiga tahun dari tahun 2018, 2019 dan 2020,” jelas Fahri.
Ditegaskannya, tindakannya yang dilakukan Nurhayati tersebut dapat merugikan keuangan negara melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia