Ekbis
Butuh 5 Tahun Proses Revitalisasi, Akhirnya Ridwan Kamil Meresmikan Pasar Pasalaran Cirebon
CIAYUMAJAKUNING.ID – Setelah kurang lebih menghabiskan waktu 5 tahun untuk revitalisasi, akhirnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara langsung meresmikan Pasar Pasalaran Kabupaten Cirebon, Jum’at (4/3/2022) pagi.
Ridwan Kamil menuturkan, jumlah pedagang di Pasar Pasalaran kurang lebih sebanyak 1400 pedagang dan menjadikan Pasar Pasalaran merupakan pasar terbesar di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan).
“Selama masa proses revitalisasi, pedagang-pedagang ini bertahun-tahun harus berdagang di pasar darurat, alhamdulillah sekarang bisa mendapatkan tempat yang representatif setelah di revitalisasi,” kata dia.
Dikatakannya, total waktu yang dibutuhkan untuk proses revitalisasi Pasar Pasalaran kurang lebih selama 5 tahun. Lamanya proses pembangunan karena terdapat sejumlah kendala, terlebih lagi sejak awal tahun 2020 adanya pandemi Covid-19 dan mengharuskan anggaran untuk infrastruktur di geser untuk penanganan Covid-19.
“Memang ada kendala dalam proses pembangunan sampai harus memakan waktu cukup lama, apalagi di awal tahun 2020 ada Covid-19 sehingga anggaran di geser untuk penanganan Covid-19,” paparnya.
Secara keseluruhan, lanjut Emil sapaan akrabnya, terdapat 21 pasar di Jawa Barat yang sudah diperbaiki. Pihaknya pun berjanji akan terus memperbaiki pasar-pasar Di seluruh daerah Jawa Barat agar ekonomi masyarakat berjalan dengan baik.
“Kami berkomitmen akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Jawa Barat,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra melalui Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Ardiles Alfa Jatiwantoro mengatakan, kondisi Pasar Pasalaran saat ini sudah selesai 100 persen. Tinggal ada masa pemeliharaan dari penyedia selama 6 bulan ke depan.
Dijelaskannya juga bila proses pekerjaan pasar Pasalaran ini membutuhkan waktu selama kurang lebih 5 tahun dengan didanai 3 sumber mata anggaran, mulai dari APBN, bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, dan APBD Kabupaten Cirebon.
“Secara rinci untuk jumlah kios sebanyak 329, los 648 dan lemprakan 416. Nantinya retribusi untuk kios dikenakan Rp 2.400, los Rp1.500 dan lemprakan Rp1.000. Jadi sudah tidak boleh ada yang berdagang di depan pasar. Kalau ada yang berjualan depan pasar, akan kita tertibkan langsung hari itu juga,” tutupnya.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar