Connect with us

Ekbis

Butuh 5 Tahun Proses Revitalisasi, Akhirnya Ridwan Kamil Meresmikan Pasar Pasalaran Cirebon

Published

on

Ciayumajakuning.id

CIAYUMAJAKUNING.ID – Setelah kurang lebih menghabiskan waktu 5 tahun untuk revitalisasi, akhirnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara langsung meresmikan Pasar Pasalaran Kabupaten Cirebon, Jum’at (4/3/2022) pagi.

Ridwan Kamil menuturkan, jumlah pedagang di Pasar Pasalaran kurang lebih sebanyak 1400 pedagang dan menjadikan Pasar Pasalaran merupakan pasar terbesar di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan).

“Selama masa proses revitalisasi, pedagang-pedagang ini bertahun-tahun harus berdagang di pasar darurat, alhamdulillah sekarang bisa mendapatkan tempat yang representatif setelah di revitalisasi,” kata dia.

Dikatakannya, total waktu yang dibutuhkan untuk proses revitalisasi Pasar Pasalaran kurang lebih selama 5 tahun. Lamanya proses pembangunan karena terdapat sejumlah kendala, terlebih lagi sejak awal tahun 2020 adanya pandemi Covid-19 dan mengharuskan anggaran untuk infrastruktur di geser untuk penanganan Covid-19.

“Memang ada kendala dalam proses pembangunan sampai harus memakan waktu cukup lama, apalagi di awal tahun 2020 ada Covid-19 sehingga anggaran di geser untuk penanganan Covid-19,” paparnya.

Advertisement

Secara keseluruhan, lanjut Emil sapaan akrabnya, terdapat 21 pasar di Jawa Barat yang sudah diperbaiki. Pihaknya pun berjanji akan terus memperbaiki pasar-pasar Di seluruh daerah Jawa Barat agar ekonomi masyarakat berjalan dengan baik.

Ciayumajakuning.id

“Kami berkomitmen akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Jawa Barat,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra melalui Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Ardiles Alfa Jatiwantoro mengatakan, kondisi Pasar Pasalaran saat ini sudah selesai 100 persen. Tinggal ada masa pemeliharaan dari penyedia selama 6 bulan ke depan.

Dijelaskannya juga bila proses pekerjaan pasar Pasalaran ini membutuhkan waktu selama kurang lebih 5 tahun dengan didanai 3 sumber mata anggaran, mulai dari APBN, bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, dan APBD Kabupaten Cirebon.

“Secara rinci untuk jumlah kios sebanyak 329, los 648 dan lemprakan 416. Nantinya retribusi untuk kios dikenakan Rp 2.400, los Rp1.500 dan lemprakan Rp1.000. Jadi sudah tidak boleh ada yang berdagang di depan pasar. Kalau ada yang berjualan depan pasar, akan kita tertibkan langsung hari itu juga,” tutupnya.

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend