Umum
Mulai Hari Ini Usia 18 Tahun ke Atas Wajib PCR Bagi Pengguna Kereta Api Jika Belum Booster
CIAYUMAJAKUNING.ID – Mulai 15 Agustus 2022, bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari wilayah Daop 3 Cirebon, jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang masih berlaku pada saat boarding.
Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun keatas, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Sedangkan bagi calon penumpang KAJJ usia 6 – 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
PT KAI Daop 3 Cirebon mengimbau kepada calon penumpang KA, khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya, agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru tersebut.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal/Argomerasi yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
Usia 18 tahun ke atas
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3×24 jam
Usia 6-17 tahun
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam/PCR 3×24 jam
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/PCR 3×24 jam
c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/PCR 3×24 jam
Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi (khusus di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hanya 1 KA, yaitu KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan/Brebes – Semarang Poncol)
a) Vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR.
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Bagi Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.
Pada masa transisi (15 – 17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif PCR, bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (diluar bea pesan), serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat di atas KA.
Pada saat melakukan boarding, calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar