Connect with us

    Umum

    Satpol PP Indramayu Sita Ribuan Miras dari Beberapa Toko di Haurgeulis

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.IDSatpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) dari beberapa toko d Kecamatan Haurgeulis.

    Kepala Satpol PP-Damkar Indramayu Teguh Budiarso mengatakan, selain menegakkan Perda, operasi ini juga guna menjamin keamanan masyarakat dari efek samping akibat konsumsi miras.

    “Kegiatan ini sesuai Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 jo. Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol,” ungkapnya saat memimpin langsung razia, Senin (09/01).

    Serta, lanjut Teguh, Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas serta Linmas.

    Dalam razia miras, Satpol PP-Damkar Indramayu berhasil menyita ribuan botol miras siap edar dari beberapa toko di berbagai desa di Kecamatan Haurgeulis.

    Advertisement

    Dari satu toko di Desa Mekarjati Satpol PP-Damkar Indramayu menyita 1.057 botol, dan tiga toko di Desa Sukajati 400 botol.

    Serta satu toko di Desa Sumbermulya disita 623 botol mihol dengan berbagai merk, jenis dan ukuran.

    Pelaksanaan operasi ini turut di dampingi Kabid Tibum Tranmas Eko Prawoto, Kasi Operasi dan Pengendalian Kodim Abdullah, Kasi Kerjasama AC Harman, Kasi Pengembangan Kapasitas Rujito.

    Serta Kasi Bina Potensi Masyarakat/PPNS Muh. Ali, Subkoor Sapras Rokmani S, dan PPNS Khaerul AP, Edi Junaedi, Karwin, Hartaman dan delapan orang anggota Satpol PP.

    Sementara itu, Ketua MUI Haurgeulis H. Lutfie Haras menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemkab Indramayu yang telah melakukan razia miras melalui Satpol PP-Damkar Indramayu.

    Advertisement

    “Semoga ini menjadi langkah kita bersama untuk mewujudkan Indramayu lebih baik bermartabat,” ujarnya. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend